TUBABA – Anggota Satnarkoba Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) menciduk dua pria yang diduga melakukan tindak pidana Narkotika di Tiyuh Mekar Asri, Kec.Tuba Tengah, Tubaba .
Kapolres Tubaba AKBP Hadi Saepul Rahman S.IK didampingi Kasat Narkoba AKP Nasir Eden Panjaitan SH, MH mengatakan, dua terduga pelaku penyalahgunaan narkoba yang bernama MI (23) dan US (24), keduanya warga Desa Astra Ksetra , Rw 03 RT 01, Kecamatan Menggala.
Kronologi �penangkapan terjadi pada hari Minggu, 4 April 2021 sekira pukul 18.30 WIB. Polisi menangkap dua pemuda yang diduga tengah melakukan transaksi narkoba.
�Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan BB narkoba tersebut dibawah tempat pelaku berdiri. Saat diintrogasi pelaku mengaku bahwa sabu tersebut milik mereka yang dibawa dan dibuang pada saat mengetahui akan dilakukan penangkapan,� kata AKP Nasir.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti� diamankan dan dibawa kekantor Polres Tulang Bawang barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah klip plastik bening yang berisikan sabu dengan berat bruto 0,50 gram.
�Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dengan minimal 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,� kata AKP Nasir. (EA)