BANDARLAMPUNG – Toko Mas JSR di Jalan Kamboja, Kecamatan Enggal, Kota Bandar Lampung, telah digeledah dan di segel penyidik Polda Lampung, Kamis, 2 April 2026. Pasalnya toko tersebut diduga menjadi salahsatu tempat penampung hasil tambang emas ilegal di Kabupaten Way Kanan. Usai digeledah, toko ini pun dipasangi garis polisi. Disaat yang sama polisi juga membawa sejumlah orang untuk diperiksa.

“Akan ada tersangka baru dalam kasus tambang emas Waykanan, buntut dari penyegelan Toko Mas JSR,” terang Kabid Humas polda Lampung, Kombes Pol. Yuni Iswandari sebagaimana dilansir dari Tribunlampung.com.

Seperti diketahui Dirreskrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Heri Rusyaman membenarkan adanya penggeledahan dan penyegelan terhadap Toko Mas JSR ini. Menurutnya, pihaknya kini masih melakukan pendalaman dalam kasus itu. Nantinya informasi terkait hasil penggeledahan dan pengembangan kasus akan disampaikan melalui jumpa pers.

Sebelumnya tokoh masyarakat Lampung, M. Alzier Dianis Thabranie, S.E., S.H., mengapresiasi langkah Polda Lampung yang membongkar praktik pertambangan emas ilegal berskala besar di Kabupaten Waykanan. Ketua Lembaga Pengawasan Pembangunan Provinsi Lampung (LPPPL) ini berharap Polda tidak berhenti pada pelaku lapangan saja, melainkan menindak hingga ke akar permasalahan.

“Saya berikan apresiasi dan penghargaan, karena selain menimbulkan kerusakan lingkungan, tambang ilegal ini jelas merugikan negara. Namun, ada hal yang perlu diperhatikan agar penegakan hukum tidak tumpul ke atas,” ujarnya, Rabu (11/3/2026).

Ia meminta Polda Lampung untuk memeriksa pihak-pihak yang memiliki kewenangan teritorial di tingkat desa maupun kecamatan.

“Contohnya Kepala Desa maupun Camat setempat. Bukan tidak mungkin mereka mengetahui aktivitas itu. Kita minta Polda membongkar semuanya,” tambahnya.

“Hal ini bisa membuka modus lain yang terjadi di wilayah penambangan, seperti setoran maupun upeti,” imbuh Alzier.

Kapolda Lampung, Irjen Pol. Helfi Assegaf, menjelaskan, aktivitas tambang illegal yang berada di area Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN VII sudah beroperasi selama 1,5 tahun terakhir. Pengusutan dilakukan di tiga kecamatan, yakni Blambangan Umpu, Umpu Semenguk, dan Baradatu. Dimana ada tujuh tambang yang ditertibkan.

“Semuanya berlokasi di lahan PTPN VII,” kata Helfi Assegaf di Mapolda Lampung, Selasa, 10 Maret 2026).

Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp1,3 triliun.

Menurutnya, terdapat sekitar 315 mesin yang beroperasi dengan rata-rata produksi 5 gram emas per mesin per hari.

“Total produksi emas diperkirakan mencapai 1.575 gram per hari. Jika dikalikan dengan harga emas Rp1,8 juta per gram, maka pendapatan ilegal ini mencapai Rp2,8 miliar per hari atau sekitar Rp73,7 miliar per bulan,” jelas Kapolda.

Selain kerugian materiil, Kapolda menyoroti kerusakan ekosistem yang masif akibat aktivitas tambang ilegal tersebut. Polda Lampung akan berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) serta Kementerian ESDM untuk menghitung total dampak kerusakan alam yang ditimbulkan. (*)