BANDAR LAMPUNG – Polisi menciduk dua kakak beradik karena dugaan melakukan penganiayaan pada seorang marbot (penjaga masjid).

Oleh kedua pelaku, kepala marbot bernama Muhammad Mastur, usia 90 tahun itu dipentung besi hingga mengalami pendarahan.

Kedua pelaku adalah Erick Estrada (39) dan Heri Erlangga (33). Keduanya merupakan juru parkir di Cafe Daja Bandar Lampung.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Andri Putranto mengatakan peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Senin, 23 Maret 2026 pukul 21.30 WIB malam.

“Kami mendapatkan laporan atas peristiwa penganiayaan hingga korban mengalami luka di kepala dipukul menggunakan besi. Korban sendiri merupakan seorang kakek yang berprofesi sebagai marbot masjid,” katanya, Minggu (5/4/2026).

Kompol Gigih mengatakan, Kedua pelaku ditangkap di waktu berbeda. Heri Erlangga ditangkap pada tanggal 1 April, sementara Erik Estarada ditangkap dua hari setelahnya.

Keduanya kini telah dilakukan penahanan di Mapolresta Bandar Lampung dan dijerat dengan Pasal 262 KUHPidana Undang-undang RI nomor 1 Tahun 2023 tentang bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang. (*)