BANDAR LAMPUNG � Majelis Hakim Pengadilan Tipikor kelas I A Tanjungkarang menjatuhkan vonis empat (4) tahun penjara pada Mustafa. Mantan Bupati Lampung Tengah ini juga diwajibkan membayar denda Rp17 miliar.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Efiyanto menyatakan Mustafa terbukti bersalah dalam dua dakwaan yang dituntutkan Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam pertimbangan majelis hakim, Mustafa terbukti melanggar dua pasal dalam dakwaan pertama.

Pada dakwaan pertama, Mustafa terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sebagaimana Pasal 12 a UU Tipikor.

�Kedua, terbukti korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan satu kedua, Pasal 12 B UU Tipikor,� kata Efiyanto.

Selain pidana penjara, Mustafa juga dijatuhi denda sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Mustafa juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar.

�Jika tidak bisa membayar diganti dengan hukuman selama dua tahun penjara,� kata Efiyanto.

Tuntutan ini lebih ringan dari tuntutan yang dimohonkan Jaksa Penuntut KPK, Taufiq Ibnugroho.

Pada tuntutannya, Taufiq memohon majelis hakim menjatuhkan pidana selama lima tahun kepada Mustafa.

Dalam tuntutannya, jaksa juga memohon Mustafa juga membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp24 miliar, dikurangi uang yang telah dibayarkan terdakwa.

Atas vonis ini, baik kuasa hukum Mustafa dan Jaksa KPK menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari.

Pada perkara ini, Mustafa diduga menerima fee dari ijon proyek-proyek di lingkungan Dinas Bina Marga, dengan kisaran fee sebesar 10 persen hingga 20 persen dari nilai proyek.

Penerimaan uang itu disebutkan dilakukan secara bertahap pada Mei 2017 hingga Februari 2018. Rinciannya, uang Rp 51 miliar berasal dari 179 calon rekanan proyek.

Selain vonis penjara dan denda, hakim juga mencabut hak politik Mustafa.

Majelis hakim mempertimbangkan perbuatan Mustafa dilakukan untuk kepentingan pribadi.

�Menyatakan, memberikan pidana tambahan mencabut hak politiknya selama dua tahun, yang dilaksanakan setelah putusan berkekuatan hukum tetap,� kata Efiyanto. (Slc)