BANDARLAMPUNG – Sekretaris Jenderal Badan Pimpinan Pusat Konvensi Advokat Indonesia Maju (BPP-KAIM), H. Bambang Joko DS, S.H., M.H., menilai ada unsur kelalaian dari pemilik dan pengelola Taman Wisata Alam & Cottage Wira Garden Jl, Wan Abdurrahman, Batu Putu, Bandarlampung.

Menurut Bambang Joko, peristiwa tewasnya 2 mahasiswi Fakultas MIPA Universitas Lampung (Unila), bisa terjadi karena ada faktor “abai” tentang keselamatan nyawa manusia, khususnya bagi pengunjung lokasi wisata tersebut.

Dimana lokasi Wisata Wira Garden merupakan merupakan wisata alam, yang sangat terkait dengan situasi atau keadaan alam yang saling terkoneksi satu sama lain. Lokasi wiasata Wira Garden yang terletak di wilayah Batu Putu ini merupakan wilayah perbukitan, hamparan hutan yang sudah berubah menjadi perladangan atau perkebunan yang sangat luas, dengan topografi banyak celah tebing dan dibawahnya ada lembah dan aliran sungai.

Untuk itu sudah seharusnya pengelola lokasi wisata harus memperhitungkan bahwa banyak kemungkinan yang bisa terjadi karena faktor alam yang bisa terjadi kapan saja. Misalnya banjir, serangan binatang buas/berbisa, tanah longsor, gempa bumi dan lainnya.

Pertanyaannya adalah sudahkah pengelola tempat wisata Wira Garden memberikan informasi, tentang adanya potensi fenomena alam tersebut. Dan bila fenomena itu terjadi adakah petunjuk evakuasi dan atau tindakan lain.

Contoh, bila terjadi banjir, adakah sistem peringatan dini banjir (Flood Early Warning System/FEWS) adalah teknologi terintegrasi untuk mendeteksi, memantau, dan memberi peringatan potensi banjir secara real-time menggunakan sensor tinggi muka air (AWLR) dan curah hujan. Data dikirim otomatis untuk mengaktifkan sirine, aplikasi, atau SMS guna evakuasi dini oleh pengelola lokasi wisata yang berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

“Padahal ini sangat bermanfaat dan efektif. Dimana bisa memberikan waktu tambahan untuk evakuasi warga/pengunjung dan barang berharga. Adanya informasi berbasis komunitas/pengelola tempat wisata, mampu mengurangi kerugian dampak banjir. Apabila hal ini tidak dilakukan, artinya pengelola tempat wisata Wira Garden patut diduga “lalai bahkan abai” tentang keselamatan pengunjung,” terang Bambang Joko DS.

Terkait dengan kelalaian atau abai, atau melakukan pembiaran, kepolisian dalam hal ini Polda Lampung, lanjut Bambang Joko harus bertindak aktif responsif. Apalagi peristiwa ini bukan merupakan delik aduan.

“Kelalaian atau abai ini, bila dari disisi, atau sudut pandang administratif, bahwa dalam rangka kenyamanan dan keamanan pengunjung belum cukup memenuhi syarat, maka sebaiknya izin operasional usaha wisata Wira Garden dicabut dan dapat diberikan kembali bila semua persyaratan administratif dan teknis usaha tempat wisata sudah terpenuhi, serta menyelesaikan pertanggung jawaban hukum atas peristiwa tersebut,” pungkas Bambang Joko DS, yang juga merupakan Direktur Law Firm BJDS & PARTNERS serta Koordinator Divisi Hukum YLKI Provinsi Lampung.

Seperti diketahui kecaman atas tewasnya dua mahasiswi Fakultas MIPA Unila saat berwisata di Taman Wisata Alam & Cottage Wira Garden Jl, Wan Abdurrahman, Batu Putu, Bandarlampung, terus mengalir.

Diantaranya datang dari Senior Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Mahasiswa Pecinta Alam (MAPALA) Unila, Rudi Antoni, S.H., M.H. Menurutnya, dalam standar manajemen resiko, hilangnya satu nyawa saja, sudah masuk kategori tragedi.

“Untuk itu, sudah seharusnya Polda Lampung mengusut tuntas tragedi ini. Serta menetapkan pihak-pihak yang bertanggung sebagai tersangka dan melimpahkannya hingga pengadilan. Ini sebagai efek jera, agar tragedi serupa tidak terjadi lagi dikemudian hari,” tutur Rudi Antoni, Jumat, 3 April 2026.

Tak hanya Polda Lampung. Rudi Antoni yang juga merupakan Koordinator Presidium LSM DPW HUMANIKA (Himpunan Masyarakat untuk Kemanusiaan dan Keadilan) Provinsi Lampung ini, juga berharap pihak berwenang lainnya dapat turun mengecek semua perizinan yang ada pada Taman Wisata Alam & Cottage Wira Garden.

Pertama mulai dari standar K3  (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) sebagaimana yang diamanatkan UU. Hingga  Standar  Operasi Prosedur (SOP) manajeman resiko dan kedaruratan.

“Bila tak memenuhi persyaratan, saya minta Pemkot Bandarlampung atau Pemprov Lampung, bersikap tegas. Cabut izin operasi tempat wisata tersebut dan lakukan penutupan secara permanen, meski pemilik atau pengelola tempat wisata ini, seandainya adalah mantan Pejabat Pemprov Lampung atau anggota DPRD,” tandasnya lagi.

Hal senada juga ditegaskan Advokat Senior dan Kurator, Dr. Gunawan Raka, S.H., M.H., sudah angkat bicara terkait tragedi tewasnya dua mahasiswi Fakultas MIPA Unila di lokasi wisata Wira Garden, Bandarlampung. Mantan Ketua Senat Fakultas Hukum (FH) Unila sekaligus Pembina Unit Kegiatan Mahasiswa Fakultas (UKM-F) Mahasiswa Fakultas Hukum Sayangi Alam (Mahusa) ini pun menyatakan keprihatinan yang mendalam atas musibah yang telah merenggut dua nyawa manusia tersebut.

“Saya mohon Polda Lampung segera mengusut dan mengambil langkah penyelidikan terkait tragedi ini. Harus diketahui ini bukan delik aduan. Polisi bisa langsung bertindak,” tegas Dr. Gunawan Raka, Jumat, 3 April 2026.

Menurut Gunawan Raka, bila memang nantinya polisi menemukan ada bukti pelanggaran, kelalaian atau tindak pidana, maka sudah semestinya pemilik beserta pengelola kawasan Wisata Wira Garden, dimintakan pertanggungjawaban dan diproses secara hukum hingga ke meja hijau. Polisi-pun diminta tak gentar mengambil langkah hukum yang tegas. Meski kawasan wisata itu, seandainya merupakan milik mantan pejabat atau orang “berpengaruh” di Provinsi Lampung.

Mengapa ? “Karena semua warga negara statusnya sama dimata hukum. Tidak boleh ada warga negara yang terkesan diistimewakan atau kebal hukum. Apalagi ini menyangkut tragedi nyawa manusia. Bukan perkara hewan Kambing kecemplung,” tandasnya.

Diketahui, dua Mahasiswi Unila jadi korban banjir bandang di Taman Wisata Wira Garden, Batu Putu, Bandarlampung, Rabu (1/4/2026). Bahkan jenazah keduanya baru ditemukan keesokan harinya di Pulau Pasaran.

Kronologi kejadian berawal saat sekitar Pukul 11.30 WIB korban bersama teman-temannya yang berjumlah 4 orang datang ke Taman Wisata Wira Garden untuk berekreasi. Kemudian sekitar Pukul 12.00 WIB terjadi hujan deras.

Setelah hujan reda, mereka berempat berfoto-foto di atas batu sungai. Kemudian tanpa disadari oleh mereka, datang air bandang dari aliran atas (hulu) yang mengakibatkan 2 orang hanyut terseret aliran air sungai. Sedangkan 2 orang lainnya berhasil lompat menyelamatkan diri. (red/net)