BANDARLAMPUNG – Dosen sekaligus Ketua Jurusan Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Hukum (FH) Universitas Lampung (Unila), Ahmad Saleh, S.H., M.H., angkat suara. Ini terkait adanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tentang Pengelolaan Belanja Daerah Tahun 2025 pada Pemkot Bandarlampung. Terutama yang menyoal pengangkatan 85 Pegawai Tenaga Kontrak (PTK) Khusus yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Sehingga berpotensi terjadinya pemborosan keuangan negara sebesar Rp3.683.000.000.

 

“Saya harap Aparat Penegak Hukum (APH), baik jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung maupun Polda Lampung dapat mensikapi temuan BPK-RI dengan melakukan langkah hukum baik penyelidikan maupun penyidikan,” terang Ahmad Saleh, Senin 6 April 2026.

 

Dijelaskan Ahmad Saleh, kebijakan pemerintah pusat sangat jelas mengatur adanya efisiensi anggaran di seluruh jajaran. Selain itu, UU Nomor 20 Tahun 2023, tegas-tegas melarang pejabat pembina kepegawaian mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN.

 

Namun semua ini ternyata diabaikan oleh Walikota Bandarlampung, Eva Dwiana dengan mengeluarkan Peraturan Walikota Bandarlampung Nomor: 42 Tahun 2023 terkait Pembentukan PTK Khusus.

 

“Dan kebijakan ini sangat jelas telah membebani keuangan Pemkot Bandarlampung. Untuk itu, alangkah baiknya Pansus DPRD Kota Bandarlampung juga turut merespon dengan merekomendasikan permasalahan ini untuk dibawa keranah hokum,” ujarnya lagi.

 

Seperti diketahui tahun 2025, Walikota Eva Dwiana telah mengangkat 85 orang PTK Khusus, terdiri dari empat orang Koordinator PTK Khusus, dan 81 lainnya PTK Khusus. Berdasarkan LHP Kepatuhan BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung Atas Pengelolaan Belanja Daerah Tahun 2025 pada Pemkot Bandarlampung, Nomor: 6/T/LHP/DJPKN-V.BLP/PPD.03/01/2026 tanggal 26 Januari 2026, diketahui jika Koordinator PTK Khusus setiap bulannya mendapat gaji Rp8.000.000. Sementara 81 orang PTK Khusus lainnya masing-masing bergaji Rp5.000.000 per bulan. Untuk menggaji 85 orang PTK Khusus pada Sekretariat Daerah Pemkot Bandarlampung ini, hingga 31 Oktober 2025 telah menelan anggaran sebanyak Rp3.683.000.000.

 

Atas pembentukan PTK Khusus , BPK menegaskan hal tersebut tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Antara lain, UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Peraturan Walikota Bandarlampung Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengangkatan, Perpanjangan dan Pemberhentian Pegawai Tenaga Kontrak, Peraturan Walikota Bandarlampung Nomor 43 Tahun 2023 tentang Pembentukan Pegawai Tenaga Kontrak Khusus Pemkot Bandarlampung, dan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

 

Selain itu, Pemkot Bandarlampung dinilai juga telah memiliki Staf Ahli untuk membantu Walikota Eva Dwiana dengan memberikan pertimbangan, kajian, dan telaah pada tiga bidang. Yakni Bidang pemerintahan, hukum, dan politik, Bidang ekonomi, keuangan, dan pembangunan serta Bidang kemasyarakatan dan sumber daya manusia. Sehingga tidak perlu lagi untuk mengangkat 85 PTK Khusus tersebut.

 

Namun demikian, hal ini tetap tidak ditaati oleh Walikota Eva Dwiana dengan tetap mengangkat 85 PTK Khusus meski jelas-jelas melanggar peraturan perundang-undangan.(red)