BANDAR LAMPUNG � Polisi akhirnya menahan oknum satpam Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) yang diduga memukul seorang nenek pedagang air panas.
Satpam berinisial I tersebut ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Ia disangkakan memukul Lasmi (50), warga Kelurahan Penengahan, Kedaton, Bandar Lampung, Selasa (7/9) lalu.
Kasat Reskrim Polresta Kompol Devi Sujana mengatakan, penahanan terhadap I dilakukan demi kepentingan penyidikan.
“Semua alat bukti sudah terpenuhi. Saat ini sudah masuk dalam tahap penyidikan,” kata Devi, Jumat (10/9).
Menurut Devi, penahanan merupakan wewenang penyidik. Hal itu juga dilakukan agar pelaku tidak menghilangkan barang bukti.
“Atau tidak mengulangi perbuatannya dan mempersulit penyidikan,” tutur Devi.
Dia menegaskan, dalam perkara tersebut hanya satu orang yang ditetapkan tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pemukulan yang dilakukan I berawal dari miskomunikasi.
“Saat itu korban hendak berjualan di area rumah sakit, namun dicegat oleh satpam sehingga terjadi keributan,” kata Devi.
Karena tidak terima dicegah oleh satpam, terjadilah selisih paham di antara keduanya. Pelaku secara spontan melakukan pemukulan ke bagian bibir korban.
“Pemukulan hanya satu kali, di bagian bibir,” ujar Devi.
Atas tindakan tersebut, aparat kepolisian menjerat tersangka dengan pasal 351 KUHPidana ayat 1.
“Penganiayaan yang diancam dengan Pasal 351 KUHP, maksimal ancamannya di atas dua tahun penjara,” sebut Devi. (tbc)