BAKAUHENI – Polisi di KSKP Bakaheni berhasil menggagalkan penyelundupan organ bagian tubuh hewan yang dilindungi dalam dua bulan terakhir.
Dari empat kasus yang ditangani, polisi menangkap dua orang atasnama Beni Susanto (30), warga Blok
Sukabakti RT/RW 007/004 DesaLajer, Kecamatan Tukdana Kabupaten Indramayu, ProvinsiJawa Barat serta Chris Sutisna (39), warga Kp.Baru RT/RW 002/016 Desa Kertamukti, Kec.Cipatat, Kab.BandungBarat, Prov.Jawa Barat.
Dari kasus ini, polisi menyita barang bukti kulit harimau, kepala harimau, kepala kijang, hingga ratusan gigi Beruang Madu.
Modus pelaku yakni dengan memasukkan barang dalm kotak dan kemudian dikirim melalui ekspedisi asal Palembang, Sumatera Selatan dengan tujuan Indramayu, Jawa Barat.
Selain itu,polisi juga mengamankan daging celeng hingga lebih dari setengah ton dan monyet ekor panjang. (Red)