METRO – Sebanyak 100 unit kendaraan, baik roda dua maupun roda empat yang melintas di Tugu Pena Kota Metro ditilang Polisi, Rabu (31/7/2019) kemarin.

Kasat Lantas Polres Metro AKP Muliawati Nurtya Kusnadi mengatakan, ratusan kendaraan tersebut terpaksa ditilang lantaran tidak melengkapi surat kendaraan dan melanggar lalulintas saat Operasi Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD).

“Kita melaksanakan giat 21 K2YD mulai pukul 09.00 WIB di Jl. Jend. Sudirman, tepatnya di bundaran Tugu Pena Kota Metro,” ucapnya saat dikonfirmasi awak media, Kamis (1/8/2019).

Selain itu, pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintasi Tugu Pena juga sebagai upaya mengungkap tindak pidana Curas, Curat, dan Curanmor (C3)

“Pemeriksaan kendaraan R4 dan R2 untuk antisipasi C3 di Kota Metro. Selain itu, tujuannya untuk menciptakan situasi arus lalin yang tertib dan lancar terkendali. Serta terciptanya situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Kota Metro,” terangnya.

Dari data yang berhasil dihimpun, ratusan kendaraan yang melanggar dan disanksi tilang tersebut terdiri atas 72 pelanggar dengan sanksi tilang STNK.

“20 di tilang SIM, 1 unit tilang mobil dan 7 unit tilang motor,” tandasnya. (Arby)