BANDAR LAMPUNG – Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika meminta maaf atas tindakan berlebihan yang dilakukan anak buahnya saat pengamanan eksekusi lahan di Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah.

Kapolda melalui Kabid Propam Kombes Pol Firman Andreanto mengaku sudah memanggil oknum polisi yang over tindakan saat itu.

Oknum itu adalah Bripda ZK. Ia diperiksa di Gedung Bid Propam untuk diminta keterangan terkait pelanggaran standar operasi prosedur (SOP) melakukan kekerasan pada warga saat terjadi eksekusi lahan.

“Susah diperiksa. Dan yang bersangkutan (Bripka ZK) telah mengakui kesalahannya,”  kata Kombes Firman dalam keterangan persnya, Jumat (21/9/2023).

Firman juga menggaransi pemberian sanksi berupa penahanan pada Bripda ZK atas pelanggaran pasal 10 tentang Pengawasan Operasi Pembinaan dan Pengaduan Masyarakat.

Seperti diketahui, pengamanan eksekusi lahan seluas 892 hektar di tiga Desa Kecamatan Anak Tuha, Kabupaten Lampung Tengah, Lampung berlangsung ricuh.

Sebanyak 7 orang diduga melakukan perlawanan dengan membawa senjata tajam saat proses pengosongan lahan.

7 orang tersebut warga masih diperiksa polisi dan menyelidiki peran ketujuh orang yang diamankan.

Polisi juga menyita sejumlah senjata tajam dan ponsel warga.

Sementara itu, M Ilyas, kuasa hukum dari tiga kampung yang terlibat dalam sengketa lahan ini membantah ketujuh petani sebagai provokator.

Mereka hanya berusaha mengamankan tanaman singkong yang mereka tanam dari upaya pembersihan lahan oleh perusahaan tersebut.

Kericuhan dalam proses eksekusi lahan sengketa di Lampung Tengah, melibatkan warga dan polisi.

Saat penanganan peristiwa ini, tampak dalam rekaman video seorang polisi melakukan tindak kekerasan dengan menendang kepala seorang pria yang ditangkap. (kmp)