BANDAR LAMPUNG  – Reklamasi  di Pesisir Bandar Lampung memang dihentikan. Namun proyek itu dipastikan berlanjut jika PT Sinar Jaya Inti Mulya (SJIM) sudah  mengurus izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KPPRL).

Karena itu, banyak warga di sekitar lokasi menolak reklamasi  di pantai Karang Jaya, Kelurahan Karang Maritim, Kecamatan Panjang itu dilanjutkan .

Menurut warga, tak ada jaminan perusahaan merealisasi janji-janji baru-baru ini apa lagi tak tertulis. Sejak berdiri 20-an tahun lalu, bahkan perusahaan tak pernah berbagi CSR kepada warga sekitarnya,.

Begitu dikatakan Yamin (63), Alamsyah (65), Heri (40), Sakum (43), dan sejumlah warga yang telah menggantungkan hidupnya puluhan tahun pada kawasan tersebut

Ada beberapa alasan  kenapa warga bersikukuh menolak reklamasi, yakni
Kerusakan  ingkungan hidup rusak.

Kemudian, biaya operasional warga melaut jadi bertambah akibat harus memutar jalan untuk berlayar mencari ikan dan lainnya ke kawasan Teluk Lampung.

Selain itu resiko kerusakan perahu nelayan semakin tinggi akibat mendangkalnya alur keluar perairan dari bebatuan reklamasi.

Warga juga menilai,keberadaan perusahaan ekspor CPO itu tak berdampak terhadap kesejahteraan warga sekitarnya.

“Lingkungan hidup jadi rusak dari sebelumnya pasir putih dan air laut bening jadi berlumpur pekat, ibu-ibu nelayan tak bisa cari kerang lagi, debu pabrik, pendangkalan alur kapal, dll,” kata Yamin dilansir Helo Indonesia Lampung.

Sejak reklamasi pertama, tahun 2004, pabrik tersebut tak pernah melibatkan masyarakat sekitarnya. CSR bagi-bagi beras dan semen jalan juga baru sekali beberapa bulan lalu, kata tokoh Serikat Nelayan Lampung yang pernah berjuang menolak alat tangkap trawl dan reklamasi pesisir Lampung tahun 2002-2005.

Kini, kami harus menghadapi resiko kerusakan kapal serta penambahan biaya operasional berupa solar akibat kapal harus memutar dulu kawasan reklamasi yang begitu luas,” tandasnya.

Sebelumnya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akhirnya menutup proyek reklamasi pantai yang dikerjakan PT SJIM di Bandar Lampung.

Penutupan ini dilakukan hingga perusahaan memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KPPRL).

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung, Liza Derni mengatakan pihak PT Sinar Jaya Inti Mulya (SJIM) diminta untuk mengurus izin KKPRL.

“Jadi pemberhentian sementara untuk reklamasi itu sifatnya sampai mereka mendapat persetujuan KKPRL. Setelah itu keluar silahkan diteruskan kembali. Kita ketahuikan semua sudah ada seperti izin lingkungan dan lain-lain semua komplit, hanya satu yaitu izin prinsip dasarnya yaitu izin KPPRL,” kata dia, Rabu (20/9/2023) (*)