METRO -� FA (17) meringkuk di jeruji besi. Ia ditangkap karena melakukan pencurian, yang mirisnya punya temannya sendiri.

Aparat Kepolisian Resor Metro melalui sektor Metro Pusat berhasil mengamankan FA berikut barang buktinya. Hal itu terungkap dalam Press Conference yang digelar Polres Metro, Rabu (5/9/2018).

Kapolres Metro AKBP Umi Fadillah Astutik memaparkan, pengungkapan tersangka tersebut berdasarkan hasil pengembangan atas laporan Korban Azra Surya Ramadhani dengan Nomor LP/742/VIII/2018/LPG/Res Metro/Sek Metro Pusat tertanggal 21 Agustus 2018 lalu.

“Modus tersangka ini dilakukan pada hari Senin tanggal 20 Agustus 2018 sekira pukul 21.00 WIB. Korban Azra Surya Ramadhani yang saat itu datang ke kantor pertanian yang beralamat di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Metro, Kec. Metro Pusat dengan maksud bermain game. Kemudian tersangka FA datang sekira pukul 23.30 WIB, kemudian korban menyerahkan hape miliknya kepada FA untuk di charger. Dan saat korban tertidur sekira pukul 01.00 WIB, korban ini dibangunkan oleh tersangka yang memberitahu bahwa hape milik korban sedang dicharger dan tersangka keluar untuk meminum kopi panas,” papar Kapolres.

Usai meminum kopi, tersangka FA kembali ke kantor pertanian dengan membongkar pagar kantor. “Saat tersangka datang dengan cara membongkar pagar kantor lalu mengambil hape korban yang sedang dicharger tersebut dan dimasukan kedalam saku celana sebelah kanan. Lalu sekira pukul 04.00 WIB tersangka kembali membangunkan korban dan memberitahu bahwa hape korban telah hilang,” jelasnya.

Dari tangan tersangka polisi mendapati barang bukti berupa satu unit handphone merk Vivo tipe Y53 berwarna Crown Gold berikut kotaknya.

Oleh polisi, tersangka yang merupakan warga Jalan Sulawesi RT/RW 040/009 Kel. Ganjar Asri. Kec. Metro Barat bakal dijerat pasal 363 ayat 1 Jo pasal 364 dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara. (Arby)