JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak permohonan penangguhan penahanan Yaqut Cholil Qoumas, terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan 2023-2024.
“Saya rasa berkenaan dengan hal tersebut kami belum bisa mengabulkan permohonan tersebut karena berkaitan dengan kebutuhannya hanya dua hal tersebut. Yang pertama, keteraturan minum obat, dan yang kedua berkaitan dengan pembersihan luka,” kata Ketua Majelis Hakim Ni Kadek Susantiani dalam persidangan di PN Jakpus, Selasa (18/8/2026).
Hakim menilai kebutuhan medis terdakwa pascaoperasi masih dapat ditangani melalui fasilitas kesehatan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski demikian, hakim membuka kemungkinan terdakwa mendapat izin berobat ke rumah sakit apabila mengalami kondisi darurat medis.
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mendakwa eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerima uang sebesar 271.500 dolar Amerika Serikat dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji periode 2022-2024.
Jaksa menyebutkan, penerimaan itu merupakan bagian dari uang yang memperkaya Yaqut dalam perkara yang juga melibatkan tiga terdakwa lainnya.
Selain Yaqut, jaksa menyebutkan bahwa 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) disebut memperoleh Rp 478,17 miliar, sedangkan Koperasi Perahu menerima 26.500 dolar Amerika Serikat dalam perkara ini. KPK menyebutkan, perkara tersebut menimbulkan kerugian negara setidak-tidaknya Rp 622,09 miliar.
Nilai tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Kuota Haji Indonesia dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2023 sampai dengan Tahun 2024 pada Kementerian Agama.
Kerugian negara tersebut terdiri atas tiga komponen. Pertama, selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK atas penyelenggaraan ibadah haji 2024 untuk jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat sebesar Rp 438,2 miliar.
Kedua, penerimaan PIHK dari penjualan kuota petugas haji khusus 2024 sebesar Rp 39,95 miliar. Ketiga, fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan 2023 dan 2024 untuk jemaah yang seharusnya tidak berangkat sebesar Rp 143,92 miliar. (kompas)



















