MESUJI – Upah Minimum Kerja (UMK) di Kabupaten Mesuji diusulkan naik di tahun 2021, dari sebelumnya Rp 2.591,100 menjadi Rp2.673,569.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Mesuji Ripriyanto mengatakan, dari hasil rapat, Dewan Pengupahan merekomedasikan usulan kenaikan untuk tahun 2021 mendatang.

�Hasil rapat beberapa pengusaha dan Dewan Pengupah yang ada di Kabupaten Mesuji mengenai UMK, akan segera diusulkan kepada Dewan Pengupahan Proponsi Lampung serta disampaikan kepada Gubernur Lampung untuk dapat disetujui,” jelasnya.(Hendy)