BANDAR LAMPUNG – Kuasa Hukum Alpin Andrian, terdakwa dalam kasus penusukan Syech Ali Jaber, Hi. Ardiansyah, S.H, meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang menggelar persidangan secara langsung yang dijadwalkan akan digelar Kamis (19/11) besok.
Kepada wartawan, Ardiansyah mengaku sudah melayangkan surat permohonan kepada Kepala PN Kelas IA Tanjungkarang untuk melakukan sidang secara langsung, bukan secara daring atau online.
Menurut Ardiansyah, pihaknya akan semakin bisa menggali kebenaran materiil jika sidang dilakukan secara langsung.
�Sidang secara langsung juga memberi keterbukaan seluas-luasnya kepada masyarakat, untuk menilai persidangan ini. Karena alasan tersebut, kami mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar ini dihadirkan. Baik terdakwa maupun saksi juga. Perlu kita ingat, sejak awal kasus ini berjalan terbuka, penyidik juga benar-benar membuka seluas-luasnya,� kata Ardiansyah berharap permohonan ini dikabulkan.
Ardiansyah berharap PN bisa menghadirkan terdakwa Alpin dan juga Syech Ali Jaber selaku korban. �Ya kalau bisa dihadirkan, kami berharap sekali. Itu (menghadirkan) pun bukan kewenangan kami,� jelasnya.
Ardiansyah mengklaim memiliki 10 orang saksi yang dapat meringankan kliennya.
�Bisa membuktikan sesuai dengan perbuatannya,� katanya. (rd)