LAMPUNG BARAT – Rapat koordinasi daerah bidang koperasi sekaligus sosialisasi PP 23 tahun 2018 melalui Dinas Koperindag Lampung Barat (Lambar) resmi dibuka oleh Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Ir.��Nata Djudin Amran,��MM di Aula Kesehatan Kabupaten Lambar, Kamis (4/10/18).
Hadir dalam acara itu Kepala Dinas Koperindag Ir. Amirian, M.P, Sekretaris Dekopinda Lambar Drs. Sandarsah,��Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajak Lambar dan peserta rapat yang berasal dari 56 koperasi yang tersebar di 15 kecamatan se-Lampung Barat.
Ir. Nata Djudin Amran dalam sambutannya menyampaikan, rapat koordinasi��ini dapat dijadikan koordinasi untuk membangun, memperkuat,��dan meningkatkan sinergi pemerintah daerah dan koperasi dalam rangka sinkronisasi perencanaan pelaksanaan dan evaluasi pembangunan koperasi.
�Selain itu koperasi diharapkan memiliki daya saing agar mampu beradaptasi terhadap teknologi dan perubahan bisnis secara global melalui pengembangan keunggulan koperasi agar berdampak baik untuk perekonomian Lambar,” pungkasnya.
Dikatakannya bahwa Koperasi dan UKM memiliki program unggulan. Diantaranya,��perluasan akses pembiayaan melalui kredit usaha rakyat, perluasan akses pembiayaan melalui lembaga penyaluran dana bergulir,��dan yang terakhir perluasan pemasaran bagi koperasi melalui pameran tingkat provinsi dan nasional.
Selain itu, Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2018 berisi tentang pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu.
Sementara Ketua Pelaksana Rapat Koordinasi��Nilawati,��S.H mengatakan, maksud dan tujuan rapat tersebut sebagai evaluasi terhadap kegiatan/pelaksanaan kelembagaan koperasi,�evaluasi terhadap kegiatan/pelaksanaan RAT koperasi,��dan penyampaian program-program pemerintah di bidang perkoperasian.� (jul)