BANDARLAMPUNG – Penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung, dikabarkan telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) penyalahgunaan wewenang proses pengangkatan dan penerbitan SK Tenaga Kontrak di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Metro tahun anggaran 2024 dan 2025. Tersangka yang ditetapkan adalah atas nama Welly Adiwantara, S.STP., M.M., mantan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKP-SDM) Pemkot Metro, yang saat ini menjabat sebagai Sekda Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng).

“Iya benar. Sudah ditetapkan tersangka atas nama Welly Adiwantara. Hari ini anggota sudah mengantarkan surat penetapan tersangka ke rumahnya. Terkait rilis resmi, kami lagi ada giat ini bakti sosial gabungan TNI Polri,” ujar AKBP Hendri Dunan, Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampung, sebagaimana dilansir dari website inilampung.com, Jum’at, 19 Juni 2026.

Perkara ini bermula dari adanya dugaan tipikor berupa penyalahgunaan wewenang proses pengangkatan dan penerbitan SK tenaga kontrak di lingkungan Pemkot Kota Metro tahun anggaran 2024 dan 2025 yang diduga dilakukan Welly Adiwantara, S.STP., M.M. selaku Kepala BKP SDM.

Padahal berdasarkan Pasal 66 UU Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara “Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024. Dan sejak UU ini berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN.

Namun pada kenyataannya di tahun 2024 sampai dengan 2025, Welly Adiwantara diduga tetap mengangkat dan menerbitkan SK pengangkatan tenaga kontrak. Mereka tersebar dihampir seluruh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Pemkot Metro dengan perincian 344 tahun 2024 dan 39 tahun 2025.

Mekanisme pengangkatan kontrak ditentukan oleh Welly Adiwantara ini dalam proses pengangkatan terindikasi adanya penerimaan gratifikasi atau kepentingan beberapa oknum di lingkungan Pemkot Metro. Dimana pada prosesnya pihak penitip tenaga kontrak memberikan dokumen surat lamaran pekerjaan melampirkan KTP, KK & Ijazah calon tenaga kontrak tujuan Walikota Metro cq. Kepala BKP-SDM yang diberikan ke Welly Adiwantara atau staf atas persetujuan dirinya.

Selanjutnya dokumen diserahkan ke Alex Destrio, S.IP., MM. (sekretaris BKP-SDM untuk diteruskan ke Eva Yuliasih (Kabid Pengadaan dan Mutasi Pegawai BKP-SDM Pemkot Kota Metro. Ini  dalam rangka pencetakan/drafting SK pengangkatan tenaga kontrak.

Setelah SK dicetak dan ditandatangani Welly Adiwantara kemudian diserahkan ke pihak penitip atau OPD tempat dimana para tenaga kontrak ditugaskan sebagai dasar pembayaran gaji mereka.

Penerimaan tenaga kontrak oleh Welly Adiwantara ini dinilai bertentangan dengan Peraturan Walikota Metro nomor 11 tahun 2014. Yakni soal pedoman pengangkatan dan pemberhentian tenaga kontrak di lingkungan Pemkot Metro.

Akibat perbuatannya ini dalam hal pengangkatan tenaga kontrak tanpa didasari dengan kebutuan dan seleksi masing-masing OPD sebagai pengguna sehingga setiap tahunnya tenaga kontrak terus bertambah yang mengakibatkan beban APBD meningkat.

Sebab, dengan adanya proses pengangkatan tenaga kontrak diluar ketentuan, maka tenaga kontrak itu tidak berhak mendapatkan hak-haknya atas penerimaan gaji/upah setiap bulannya yang dibebankan atas APBD Kota Metro.

Sayangnya meski sudah coba dihubungi, belum didapat konfirmasi dari Welly Adiwantara. (red)