PESAWARAN – Polres Pesawaran tak akan memberi toleransi pada pelaku Keke Challenge, tantangan menari setelah seseorang keluar dari mobil yang sedang berjalan.

Kasat Lantas Polres Pesawaran AKP Ridho Rafika mengatakan, para pelaku Keke Dance Challange dapat dijerat dengan Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana denda sebesar Rp750 ribu atau penjara maksimal tiga bulan, pasal 283 UU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Dalam UU tersebut dijelaskan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah),” paparnya.

Kata Ridho, masyarakat seharusnya tidak menggunakan jalan sebagai tempat untuk berjoget karena dapat mengganggu konsentrasi pengendara lainnya lantaran dilakukan dengan membuka pintu mobil kemudian berjoget, gara-gara itu yang lain bisa celaka.

“Kalau mau joget di tempat senam saja. Kalau di jalan, undang-undangnya konsentrasi. Selain untuk menjaga keselamatan diri sendiri tidak melakukan Keke dance juga menjaga keselamatan pengendara yang lain,” paparnya.

Ridho mempertegas, pihak kepolisian akan melakukan penegakan hukum dalam menyikapi Keke Dance Challenge demi menjaga keselamatan masyarakat dalam berkendara.

“Kami akan lakukan penindakan, dan akan �menegakan hukum, �karena polisi ingin masyarakat yang menggunakan jalan selamat. Sebab, dia bukan hanya bertanggungjawab pada dirinya saja, tetapi kepada masyarakat pengguna jalan lainnya,” pungkasnya. (don)