METRO – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Satreskrim Polres Metro meringkus seorang terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang kerap beraksi di Jalan Pattimura kel. Banjarsari kec. Metro utara.
Kasat Reskrim Polres Metro AKP Andri Gustami melalui keterangan Pers humas Polres setempat menerangkan, tersangka yang berhasil dibekuk berinisial DM (19) warga Gedung Dalam, Kec. Batanghari Nuban, Kab. Lampung Timur.
“Tersangka DM kami amankan setelah adanya laporan pencurian dengan korban atas nama Ria septiana (35) warga Kampung Totokaton,� Kecamatan Punggur Kabupaten Lampung Tengah pada hari Kamis tanggal 09 Juli 2020 lalu,” terang Kasat, Kamis (16/7/2020).
Modus yang dilakukan DM adalah dengan memepet korbannya dan mengambil barang-barang milik korban dari atas kendaraan.
“Tersangka melancarkan aksinya di Jalan Patimura� Kel. Banjarsari Kec. Metro Utara. Modus pelaku dengan memepet motor korban dan mengambil dompet yang diletakan di boks motor dan korban jatuh dari motor kemudian pelaku pergi melarikan diri,” beber Kasat.
AKP Andri Gustami juga mengungkapkan bahwa tersangka DM ditangkap pada Rabu 15 Juli 2020 malam. Ia dibekuk berikut barang bukti yang digunakan tersangka dalam melancarkan aksinya.
“Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan, pada hari Rabu Tanggal 15 Juli 2020� Pelaku DM berhasil ditangkap Tekab 308 Sat Reskrim dengan barang bukti� satu unit HP meizu warna merah dan 1 unit sepeda motor vixion warna merah. Saat ini pelaku telah kita amankan di Mapolres Metro guna penyelidikan lebih lanjut,� tandasnya. (Arby)