BANDARLAMPUNG – Masih ingat adanya kasus penggrebekan praktik tambang emas ilegal di Kabupaten Way Kanan oleh Polda Lampung beberapa waktu lalu? Ternyata kasus ini, kini telah bergulir dan disidangkan pada Pengadilan Negeri (PN) Blambangan Umpu.

Hasilnya, ada 13 terdakwa pelaku yang telah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara masing-masing 1 tahun.

Pertama, untuk Perkara atas nama terdakwa Andri bin (alm) Dulhadi, Edi Candra bin (alm) Dulhadi dan terdakwa Supriyadi Bin Joni. Ketiganya oleh JPU Ariadi Hanta Wijaya, S.H., dituntut 1 tahun penjara. Mereka dianggap bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan tindak pidana yang melakukan penambangan tanpa izin; Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 : Usaha Pertambangan dilaksanakan berdasarkan perizinnan berusaha dari pemerintah pusat, dilaksanakan melalui pemberian :a. Nomor induk berusaha,b. Sertifikat standar dan/ atau c. Izin; Izin terdiri atas IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian, IPR, SIPB, Izin Penugasan, Izin Pengangkutan dan Penjualan, IUJP, dan IUP untuk penjualan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Jo. Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana yang telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 Perubahan Keempat atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Lalu kedua, untuk perkara atas nama terdakwa Adi Nugraha bin Mulyono, Ibnu Handoko bin Jasmanto, Eko Puradi Bin Supriadi (alm), Agus Halim Nur Hadi bin Mariyanto, Edo James bin Roni (alm), Kasmanto bin Sadiyo dan terdakwa Muhammad Ramadhan bin Suprihatin.

Oleh JPU Muhammad Ilyas Baidowi, S.H., ketujuh terdakwa juga dituntut 1 tahun penjara. Pasalnya mereka juga dinilai bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Jo. Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana yang telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 Perubahan Keempat atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kemudian ketiga, untuk perkara atas nama terdakwa Marsuki bin Agani, Burlian bin Agani, dan terdakwa Jais Rahardi bin Sanudi. Ketiga terdakwa oleh JPU Deti Rahmawati, S.H., juga dituntut 1 tahun penjara. Alasannya ketiga terdakwa dianggap bersalah melakukan tindak pidana “turut serta melakukan tindak pidana yang melakukan penambangan tanpa izin; Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 : Usaha Pertambangan dilaksanakan berdasarkan perisizinan berusaha dari pemerintah pusat, dilaksanakan melalui pemberian :a. Nomor induk berusaha,b. Sertifikat standar dan/ atau c. Izin; Izin terdiri atas IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/ Perjanjian, IPR, SIPB, Izin Penugasan, Izin Pengangkutan dan Penjualan, IUJP, dan IUP untuk penjualan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 Jo. Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana yang telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 Perubahan Keempat atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Atas tuntutan ini, rencananya sidang pembacaan putusan akan di gelar pada hari Rabu, 5 Agustus 2026 di PN Blambangan Umpu.

Seperti diketahui aparat Polda Lampung sebelumnya menggrebek praktik tambang emas ilegal di Kabupaten Way Kanan yang memiliki nilai ekonomi cukup tinggi. Tambang-tambang ilegal ini ditaksir mampu menghasilkan emas senilai Rp 2,8 miliar setiap harinya. Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (8/3/2026).

Menurut Kapolda Lampung, Irjen Helfi Assegaf, aktivitas tambang illegal yang berada di area Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN VII sudah beroperasi selama 1,5 tahun terakhir. Pengusutan dilakukan di tiga kecamatan, yakni Blambangan Umpu, Umpu Semenguk, dan Baradatu. Dimana ada tujuh tambang yang ditertibkan.

“Semuanya berlokasi di lahan PTPN VII,” kata Helfi Assegaf di Mapolda Lampung, Selasa, 10 Maret 2026).

Dari hasil penyelidikan polisi, satu unit mesin dompeng (penyaring emas) diperkirakan mampu menghasilkan sekitar 5 gram emas per hari. Mengingat ada 315 unit mesin yang beroperasi di 7 lokasi tambang , total produksi emas diperkirakan mencapai 1.575 gram atau 1,575 kilogram per hari. Dengan asumsi harga emas murni sebesar Rp1,8 juta per gram, nilai produksi emas itu mencapai Rp 2,835 miliar per hari. Jika aktivitas tambang beroperasi 26 hari dalam sebulan, maka potensi pendapatan kotor tambang ilegal itu bisa sekitar Rp 73,7 miliar per bulan.

Dalam operasi ini, polisi menyita ratusan alat berat dan perlengkapan tambang yang digunakan para pelaku. Di antaranya: 315 unit mesin dompeng, 41 unit ekskavator, 24 unit mesin alkon, 47 jerigen berisi bahan bakar solar,17 unit kendaraan roda dua serta 1 unit kendaraan roda empat.

Selain itu, penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung juga telah mengamankan 24 orang dari lokasi penambangan emas illegal. Dari hasil pemeriksaan, 14 orang telah ditetapkan tersangka. Sementara 10 orang lain masih berstatus saksi dan sedang pendalaman.

Para pelaku yang tertangkap terancam dijerat Pasal 158 juncto Pasal 35 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Dalam perkara ini, Penyidik Polda Lampung juga telah menggeledah dan menyegel Toko Perhiasan JSR yang beralamat di Jalan Kamboja, Kecamatan Enggal, Bandar Lampung. Dalam penggeledahan ini, polisi menyita beberapa barang bukti. Antara lain, sejumlah perhiasan dan uang tunai yang diduga berkaitan dengan kasus tambang ilegal di Kabupaten Way Kanan. Yakni 102 kantong berisi emas, berlian, serta logam mulia. Lalu ada juga uang tunai dan brangkas juga beberapa peralatan pengolahan peralatan biji emas. Diduga toko tersebut menjadi salahsatu tempat penampung hasil tambang emas ilegal di Kabupaten Way Kanan.

Bahkan Pemilik Toko Perhiasan JSR milik H. Ahmad Al Faris Bin H. Syihabudin juga telah diperiksa Penyidik Polda Lampung.(red)