BANDAR LAMPUNG – Tokoh masyarakat Lampung, M. Alzier Dianis Thabranie menyorot sinis tuntutan pidana oleh pihak kejaksaan pada 13 terdakwa kasus tambang emas ilegal di Kabupaten Waykanan.

Alzier, mantan Ketua DPD Golkar tiga periode, menilai tuntutan 1 tahun penjara pada para terdakwa tidak memberikan efek jera.

“Tidak ada efek jeranya hukuman segitu itu. Makin semarak orang jadi maling tambang model-model begitu yewww… Rusak hukum di Lampung ini,” kata Alzier via pesan WA, Senin 3 Agustus 2026.

Padahal, kata Alzier, praktik pertambangan ilegal telah merusak lingkungan serta merugikan kepentingan masyarakat.

“Masyarakat dirugikan. Lingkungan rusak. Sementara pelakunya dituntut hukuman seringan itu,” katanya sinis.

Alzier menilai, tuntutan satu tahun penjara terhadap para terdakwa belum sebanding dengan skala aktivitas tambang ilegal yang diungkap aparat. Ia khawatir hukuman tersebut justru tidak mencerminkan rasa keadilan bagi masyarakat yang terdampak.

“Belum lagi nanti dikurangi masa tahanan. Kalau hukumannya seperti itu, apakah sudah memenuhi rasa keadilan masyarakat? Apalagi aktivitas tambang ilegal tersebut diduga telah menyebabkan kerusakan lingkungan,” katanya.

Ia pun meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Blambangan Umpu mempertimbangkan seluruh dampak perkara tersebut sebelum menjatuhkan putusan.

“Saya berharap hakim tidak hanya mengikuti tuntutan jaksa. Hakim harus melihat rasa keadilan masyarakat dan memberikan putusan yang maksimal sesuai fakta persidangan,” tegas Alzier.

Sebelumnya, kasus tambang emas ilegal di Kabupaten Way Kanan yang dibongkar Polda Lampung kini telah memasuki tahap akhir persidangan di Pengadilan Negeri Blambangan Umpu. Sebanyak 13 terdakwa telah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun.

Dalam perkara pertama, tiga terdakwa yakni Andri, Edi Candra, dan Supriyadi dituntut satu tahun penjara oleh JPU Ariadi Hanta Wijaya, S.H. Ketiganya dinilai terbukti turut serta melakukan kegiatan penambangan tanpa izin sebagaimana diatur dalam Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pada perkara kedua, tujuh terdakwa yakni Adi Nugraha, Ibnu Handoko, Eko Puradi, Agus Halim Nur Hadi, Edo James, Kasmanto, dan Muhammad Ramadhan juga dituntut satu tahun penjara oleh JPU Muhammad Ilyas Baidowi, S.H.

Ketujuh terdakwa tersebut dinilai turut serta melakukan kegiatan penampungan, pengolahan, pemanfaatan, pengangkutan, maupun penjualan mineral yang tidak berasal dari pemegang izin usaha pertambangan yang sah.

Sementara dalam perkara ketiga, Marsuki, Burlian, dan Jais Rahardi juga dituntut satu tahun penjara oleh JPU Deti Rahmawati, S.H., atas dugaan keterlibatan dalam aktivitas penambangan emas tanpa izin.

Sidang pembacaan putusan terhadap para terdakwa dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 5 Agustus 2026, di Pengadilan Negeri Blambangan Umpu.

Kasus ini sebelumnya mencuat setelah Polda Lampung melakukan penggerebekan terhadap aktivitas tambang emas ilegal di Kabupaten Way Kanan pada Minggu (8/3/2026). Operasi tersebut mengungkap praktik pertambangan yang disebut telah berjalan sekitar satu setengah tahun di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN VII.

Kapolda Lampung saat itu, Irjen Pol Helfi Assegaf, menyampaikan bahwa penindakan dilakukan di tiga wilayah kecamatan, yakni Blambangan Umpu, Umpu Semenguk, dan Baradatu. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan tujuh titik tambang ilegal.

Berdasarkan hasil penyelidikan, aktivitas tambang tersebut memiliki nilai ekonomi yang sangat besar. Dari sekitar 315 mesin dompeng yang beroperasi, produksi emas diperkirakan mencapai 1.575 gram atau 1,575 kilogram per hari. Dengan asumsi harga emas Rp1,8 juta per gram, nilai produksi ditaksir mencapai sekitar Rp2,835 miliar per hari atau sekitar Rp73,7 miliar per bulan.

Dalam operasi penertiban, aparat menyita ratusan peralatan tambang, di antaranya 315 mesin dompeng, 41 unit ekskavator, 24 mesin alkon, puluhan jeriken bahan bakar solar, kendaraan roda dua, serta satu kendaraan roda empat.

Penyidik Ditreskrimsus Polda Lampung juga mengamankan 24 orang dari lokasi tambang. Dari jumlah tersebut, 14 orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara 10 orang lainnya masih berstatus saksi.

Tidak berhenti sampai di lokasi tambang, penyidik Polda Lampung juga melakukan penggeledahan terhadap Toko Perhiasan JSR di Jalan Kamboja, Kecamatan Enggal, Bandar Lampung. Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tambang emas ilegal, berupa ratusan kantong berisi emas, berlian, logam mulia, uang tunai, brankas, serta peralatan pengolahan bijih emas.

Pemilik Toko Perhiasan JSR, H. Ahmad Al Faris Bin H. Syihabudin, juga telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Lampung terkait dugaan keterkaitan dengan perkara tersebut.

Kasus tambang emas ilegal Way Kanan kini menjadi sorotan publik. Besarnya nilai ekonomi yang terungkap berbanding dengan tuntutan hukuman satu tahun penjara membuat sejumlah pihak mempertanyakan apakah proses hukum tersebut telah mampu memberikan efek pencegahan terhadap praktik pertambangan ilegal di masa mendatang. (lhatwrt/ilo)