BANDARLAMPUNG – Majelis hakim tingkat banding Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang telah memutus kasus tindak pidana korupsi (tipikor) PT. Lampung Energi Berjaya (LEB) pengelolaan dana participating interest (PI) 10% pada Wilayah Kerja Offshore South East Sumatra (WK SES) senilai US$ 17.286.000 (tujuh belas juta dua ratus delapan puluh enam ribu dolar AS). Hasilnya dalam putusannya, majelis hakim justru memperberat vonis yang dijatuhkan terhadap tiga terdakwa.

Mereka adalah M. Hermawan Eriadi, Ssi. MSi. Bin Nurdin (Direktur Utama PT. LEB), Budi Kurniawan, ST. Bin Muhamad Yusuf Idrus (Direktur Operasional PT. LEB)  dan Heri Wardoyo, S.H,M.H. Bin (alm) Moentolib Hadiprayitno (Komisaris PT. LEB).

Dalam putusannya, majelis hakim tingkat banding menghukum terdakwa Hermawan Eriadi pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair 1 tahun. Serta menghukum membayar uang pengganti Rp3,72 miliar, yang jika tak dibayar maka terdakwa dihukum 2,6 tahun penjara.

Lalu, untuk terdakwa Budi Kurniawan (Eks Direktur Operasional PT. LEB), yang merupakan adik ipar eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, majelis hakim tingkat banding menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 180 hari. Serta membayar uang pengganti Rp3,1 miliar yang jika tak dibayar maka terdakwa dihukum 1 tahun.

Sementara untuk terdakwa Heri Wardoyo (Eks Komisaris PT. LEB) dijatuhkan hukum penjara selama 6 tahun dan denda Rp500 juta subsidair 180 hari serta diwajibkan bayar uang pengganti Rp1,8 miliar, yang jika tak dibayar maka terdakwa dihukum 1,6 tahun penjara.

Selain ketiga tedakwa, perkara ini juga melibatkan mantan Gubernur Lampung, Arinal Djuniadi sebagai tersangka. Bahkan oleh penyidik Kejati Lampung, Arinal Djunaidi telah ditahan sejak hari Selasa, 28 April 2026.

Kejati Lampung awalnya melakukan penahanan terhadap Arinal Djunadi di Rutan Kelas I Way Huwi terhitung 28 April 2026 hingga 17 Mei 2026, sebelumnya akhirnya dipindah ke Lapas Bandarlampung/Rajabasa. Lalu sejak 18 Mei 2026, Kejati Lampung melakukan perpanjangan penahanan terhadap Arinal Djunaidi hingga 40 hari sampai 26 Juni 2026. Dan hingga kini, Arinal masih menjalani masa penahanan karena kembali dilakukan perpanjangan penahanan.

Dengan demikian hingga hari ini, Senin, 3 Agustus 2026, Arinal Djunaidi sudah lebih dari 3 bulan menjalani penahanan. Meski demikian, hingga kini, berkas Arinal Djunaidi belum dilimpahkan ke PN Tanjungkarang untuk disidangkan.

Atas penetapan tersangka dan penahanan ini sebenarnya, melalui tim Penasehat Hukumnya, Arinal pernah mengajukan permohonan praperadilan. Namun oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, permohonan praperadilan tersebut ditolak. Dimana, hakim menilai penetapan tersangka oleh Kejati Lampung sudah sah sesuai prosedur hukum.(red)