BANDARLAMPUNG – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah persoalan dalam pengelolaan belanja beasiswa Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung Tahun Anggaran 2025. Mulai dari tidak adanya pedoman teknis, kriteria penerima yang tidak jelas, hingga penetapan penerima beasiswa perguruan tinggi yang dilakukan secara langsung oleh wali kota.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), BPK mencatat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung menganggarkan belanja beasiswa sebesar Rp14,53 miliar. Dari jumlah tersebut, terealisasi Rp11,43 miliar atau 78,73 persen.

Anggaran itu digunakan untuk bantuan beasiswa siswa SMP kurang mampu sebesar Rp2,84 miliar, siswa SMA/SMK dan perguruan tinggi kurang mampu Rp8,09 miliar, serta beasiswa perguruan tinggi sebesar Rp494,7 juta.

BPK mengungkapkan, selama 2025 Pemkot Bandar Lampung menetapkan 16 penerima beasiswa perguruan tinggi melalui lima Surat Keputusan Wali Kota dengan total nilai Rp494,7 juta.

Namun, pemeriksaan menemukan tidak adanya pedoman teknis pelaksanaan maupun kriteria baku dalam penetapan penerima beasiswa tersebut.

Menurut BPK, pemilihan penerima dilakukan langsung oleh wali kota dalam berbagai kesempatan, seperti audiensi mahasiswa di kantor wali kota, kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus Mahasiswa Baru (PPKMB), jalan sehat, hingga berdasarkan permohonan langsung dari mahasiswa.

Padahal, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, bantuan pendidikan semestinya diberikan kepada peserta didik dari keluarga tidak mampu atau yang memiliki prestasi.

“Hasil konfirmasi kepada 16 penerima beasiswa diketahui hanya satu orang yang memperoleh beasiswa karena memiliki prestasi sebagai peraih medali emas PON XXI. Sementara 15 penerima lainnya tidak memiliki prestasi tertentu maupun surat keterangan tidak mampu,” demikian temuan BPK.

Tak hanya itu, BPK juga menemukan tidak adanya standar besaran nilai beasiswa. Nominal bantuan yang diterima masing-masing mahasiswa berbeda-beda tanpa dasar perhitungan yang jelas.

Bahkan, terdapat empat mahasiswa program sarjana (S1) yang memperoleh beasiswa hingga semester 12, melebihi masa studi normal delapan semester.

Temuan lain menunjukkan seorang penerima beasiswa program magister (S2) menerima bantuan sebesar Rp49 juta dengan asumsi masa studi tujuh semester. Padahal, masa studi normal S2 umumnya empat semester.

Mahasiswa tersebut diketahui hanya menjalani kuliah selama satu semester sebelum berhenti karena diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN). Dari total bantuan Rp49 juta yang diterima, hanya Rp7 juta digunakan untuk membayar uang kuliah tunggal (UKT), sehingga BPK mencatat adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp42 juta.

Selain itu, terdapat penerima lain yang memperoleh beasiswa Rp57,5 juta dengan komponen pembiayaan tidak hanya UKT, tetapi juga mencakup biaya fotokopi, seminar proposal, seminar hasil, penelitian, TOEFL, jurnal hingga wisuda. Menurut BPK, hal itu terjadi karena tidak adanya standar harga maupun batas maksimal pemberian beasiswa.

BPK juga menyoroti lemahnya verifikasi pada program bantuan pendidikan bagi siswa SMA/sederajat dan mahasiswa di wilayah kecamatan.

Dalam pemeriksaan secara uji petik, ditemukan dua penerima bantuan jenjang SMA yang telah lulus sekolah sebelum ditetapkan sebagai penerima beasiswa, yakni satu lulusan tahun 2023 dan satu lulusan tahun 2024.

Selain itu, BPK menemukan tidak adanya kertas kerja verifikasi baik di tingkat kelurahan, kecamatan maupun Disdikbud. Kecamatan hanya mengompilasi usulan dari kelurahan, sedangkan Disdikbud tidak memiliki pedoman teknis maupun dokumen verifikasi atas calon penerima bantuan.

Menanggapi temuan BPK tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung, M. Nur Ramdhan, mengaku belum mengetahui secara rinci persoalan itu karena belum menjabat saat program beasiswa tersebut dilaksanakan.

“Saat itu saya belum menjabat sebagai Plt Kepala Disdikbud,” ujarnya, Jumat, 31 Juli 2026. (sumber rmollampung.id/net)