BANDAR LAMPUNG – Ketua Dewan Penasehat DPW Persatuan Advokasi Indonesia (PERSADIN) Provinsi Lampung, M. Alzier Dianis Thabranie, S. E., S.H., berharap agar Kejati Lampung tidak memberikan penangguhan penahanan terhadap Arina Djunaidi.

Alasannya mantan Gubernur Lampung ini dinilai tidak koperatif. Yakni terkesan menghambat jalan penyidikan dengan dua kali tidak hadir memenuhi panggilan tim penyidik. Bahkan saat akan dihadirkan sebagai saksi untuk diperiksa majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, yang bersangkutan pun memilih tetap tidak hadir.

“Karenanya saya minta kepada Kajati Lampung, Bapak Danang Suryo Wibowo untuk tidak memberikan penangguhan terhadap tersangka Arinal Djunaidi, ” tutur Alzier, Sabtu 9 Mei 2026.

Lebih lanjut Alzier yang juga merupakan Ketua Umum Lembaga Pengawasan Pembangunan Provinsi Lampung (LPPPL) melanjutkan, bila penangguhan penahanan tetap diberikan bisa berdampak buruk pada citra dan kinerja jajaran Kejati Lampung yang saat ini sedang mendapatkan kepercayaan yang tinggi dari masyarakat dalam hal penegakkan hukum.

Selain itu juga bisa menimbulkan rasa diskriminasi terhadap tersangka tersangka lain kasus tindak pidana korupsi yang pernah di tahan tim penyidik Kejati Lampung. Sebut aja diantaranya mantan Bupati kabupaten Pesawaran, Dendi Ramadhona, Eks Bupati Lampung Timur Dalam Rahardjo dll.

“Dengan tidak memberikan penangguhan penahanan terhadap tersangka Arinal Djunaidi menandakan kerja tim penyidik Kejati Lampung sudah sesuai track dan jalurnya. Selain itu agar jalan penyidikan dapat segera dituntaskan,” himbau Alzier lagi.

Diketahui sebelumnya Penasehat Hukum (PH) Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Ana Sofa Yuking, S.H., M.H., buka-bukaan terkait penanganan perkara kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengelolaan Dana Participating Interest 10 % PT. Lampung Energy Berjaya (PT LEB) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Menurutnya banyak kejanggalan yang didapati. Termasuk adanya fakta persidangan di Pengadilan Negeri (PN) yang saat ini sedang berlangsung dengan terdakwa, Heri Wardoyo, M. Hermawan Eriadi, dan Budi Kurniawan, masing-masing merupakan mantan Komisaris, Direktur Utama dan Direktur Operasional PT LEB.

Dalam sidang terungkap jika di tahun sebelumnya, laporan keuangan PT. LEB merugi sebelum ada dana PI masuk. Setelah dicek lagi, tenyata itu terjadi sebelum Komisaris dan Direksi PT. LEB dijabat para terdakwa. Tapi terjadi saat PT. LEB direksinya dijabat Anshori Djausal, Nuril Hakim Yohansyah dkk. Hakim pun bertanya, kan ada modal Rp10 milliar. Tapi mengapa PT. LEB saat itu justru merugi, sementara belum ada kegiatan.

“Itu yang dimaksud, kenapa itu tidak ditanyakan dan tidak digali penyidik Kejati Lampung. Kalau bicara penyidikan, harusnya saat perusahaan rugi, itu harus diusut. Ada duit masuk, ada kerugian, duitnya kemana. Itu yang diminta para terdakwa. KEADILAN,” tutur Ana Sofa Yuking.

Menurut Ana Sofa, penyidik harusnya memeriksa juga waktu PT. LEB merugi. Siapa yang bertanggung jawab. Siapa yang menjadi direksi dan komisaris. Kemana duitnya. Bukan malah justru tidak melakukan pemeriksaan hingga ada kesan tebang pilih.

“Ini yang dirasa para terdakwa. Mereka merasa Kejati Lampung tidak fair. Kenapa justru mereka yang ditanya dan diperiksa hingga jadi tersangka dan terdakwa. Padahal di era mereka PT. LEB tidak rugi. Tapi malah mendapat keuntungan. Adanya kerugian negara sebesar Rp268 miliar lebih itukan versi jaksa saja. Padahal dana PI PT. LEB hanya sekitar Rp252 miliar, sudah beserta bunga. Sudah dihitung semuanya. Terus dari dana Rp252 miliar, dana sebesar Rp214 miliar sudah masuk deviden. Jadi ini angka dari mana, siluman. Kan sudah diterima daerah. Tanya dengan Pejabat (Pj) Gubernur Lampung Samsudin,” paparnya lagi.

Sayangnya dihubungi terpisah, Anshori Djausal yang pernah menjabat sebagai Dirut PT. LEB, belum bersedia menanggapi saat dimintakan konfirmasi.

“Gak usah. Sidang sedang berlangsung. Biar saja proses yang ada.Saya hanya beberapa bulan kemudian mengundurkan diri. Karena merasa tidak nyaman,” tuturnya.

Diketahui Arinal Djunaidi telah ditetapkan tersangka perkara Tipikor pengelolaan PI 10 % PT. LEB. Dan demi kepentingan penyidikan, Kejati Lampung melakukan penahanan di Rutan Kelas I Way Huwi hingga 20 hari kedepan, terhitung 28 April 2026 hingga 17 Mei 2026.

“Kejati Lampung dalam penegakan hukum perkara ini berkomitmen untuk menuntaskannya secara objektif dan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan hak asasi manusia. Kejati Lampung juga menjamin profesionalitas serta integritas seluruh jajaran tim penyidik,” kata Kajati Lampung, Danang Suryo Wibowo.

Menyikapi ini, PH Arinal, Ana Sofa Yuking langsung mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Alasannya, kliennya sudah berusia lanjut dan dalam keadaan sakit. Dimana berdasarkan hasil pemeriksaan tim medis sebelumnya, Arinal didapati mengidap beberapa penyakit. Surat permohonan penangguhan penahanan diajukan hari, Rabu, 29 April 2026. (*)