BANDARLAMPUNG – Bupati nonaktif Lampung Tengah (Lamteng) Ardito Wijaya dituntut Jaksa dari KPK dengan pidana 7 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Lampung Tengah. Ardito juga dituntut membayar uang pengganti Rp 7,85 miliar. Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang diketuai Nugroho, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandar Lampung, Selasa (11/8/2026).

Selain pidana penjara, Ardito dituntut membayar denda Rp 200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, Ardito harus menjalani pidana pengganti selama 8 bulan.
JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 7,85 miliar. Nilai tersebut dikurangi dengan uang yang telah dirampas untuk negara.

“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 7,.85 miliar, dikurangkan dengan uang yang dirampas negara,” kata JPU saat membacakan tuntutan.

JPU menyatakan uang pengganti harus dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar, harta benda Ardito akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Apabila harta benda Ardito tidak mencukupi, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara tambahan selama 2 tahun.

Selain itu, KPK meminta hak Ardito untuk dipilih dan menduduki jabatan publik dicabut selama 3 tahun setelah dirinya selesai menjalani pidana.

Dalam tuntutannya, JPU menilai Ardito terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kedua Pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

JPU menyebut ada sejumlah hal yang memberatkan tuntutan Ardito. Salah satunya, Ardito dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Perbuatannya juga dinilai menunjukkan sikap tidak bertanggung jawab.

Sementara itu, hal yang meringankan yakni Ardito belum pernah dihukum dan dinilai bersikap sopan selama menjalani persidangan.(detik.com/net)