BANDARLAMPUNG � Sidang perdana kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Zainudin Hasan, Senin, 17 Desember 2018 di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mensinyalir jika Bupati Lampung Selatan (Lamsel) nonaktif ini telah menempatkan atau mentransfer uang menggunakan rekening orang lain.

Antara lain untuk membeli aset berupa tanah dan properti ruko milik M. Alzier Dianis Thabranie.

Adapun properti ruko yang dibeli terletak di Jl. Arief Rahman Hakim, Bandarlampung senilai Rp2,5 miliar. Pembayaran dilakukan melalui dua tahap. Pertama sebesar Rp1 miliar di Cafe Shop Hotel Peninsula, Jakarta. Lalu pembayaran kedua sebesar Rp1,5 miliar di kantor Notaris Nedi Haryadi, S.H. Ruko ini diatasnamakan anak terdakwa, Randy Zenata.

Tak hanya ruko, terdakwa juga membeli beberapa bidang tanah milik Alzier. Pertama tanah hak milik nomor 449 Desa Ketapang, Kecamatan Ketapang, Lamsel seluas 2,75 hektar senilai Rp1 miliar. Kemudian, tanah hak milik nomor 22 Desa Munjuk Sampurna, Kecamatan Kalianda seluas 5100 m2 senilai Rp500juta atas nama anak terdakwa, Zaveena Azalfa Zain.

Selanjutnya 3 bidang tanah juga di Desa Munjuk Sampurna. Yakni tanah hak milik nomor 20 seluas 1,4 hektar lebih, hak milik nomor 21 seluas 1,3 hektare lebih serta hak milik nomor 28 seluas 5725 m2 di hadapan notaris Rudi Hartono, S.H. Ketiga aset tanah tersebut dibeli dari Alzier seharga Rp2,5 miliar.

Mirisnya untuk mengelabuhi harga nilai jual-beli yang sebenarnya, dalam akta jual beli hak milik nomor 20 tercantum harga hanya sebesar Rp66,6 juta. Lalu untuk hak milik nomor 21 sebesar Rp74 juta lebih. Dan untuk hak milik nomor 28 sebesar Rp50 juta. Padahal harga yang sebenarnya ketiga aset tanah tersebut adalah Rp2,5 miliar.

Dikonfirmasi adanya manipulasi harga jual beli tersebut di akta jual beli, Alzier mengaku kurang paham dan tidak tahu menahu. Alasannya itu, merupakan inisiatif orang dekat Zainudin Hasan, Agus Bhakti Nugroho dan notaris Rudi Hartono.

�Saya hanya teken saja. Nilai jualnya memang Rp2,5 miliar. Soal ada perbedaan, itu urusan mereka. Mungkin saja, ini terkait soal pembayaran pajak. Saya tidak tahu menahu, dan itu merupakan urusan Zainudin, atau Agus BN atau notarisnya,� tegasnya.(red)