BANDARLAMPUNG � Sidang perdana kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Zainudin Hasan, Senin, 17 Desember 2018 di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mensinyalir jika Bupati Lampung Selatan (Lamsel) nonaktif tersebut telah menempatkan atau mentransfer uang dengan menggunakan rekening orang lain.
Antara lain untuk merenovasi rumah pribadi di Jl. Masjid Jami Bani Hasan Kedaton, Lamsel.
Bertindak sebagai kontraktor adalah Calon Anggota DPD RI Dapil Lampung 2019-2024, Ahmad Bastian. Adapun uang yang dipakai untuk merenovasi rumah tersebut senilai Rp6,97 miliar yang bersumber dari fee proyek di Dinas PUPR Lamsel.(red)