BANDAR LAMPUNG – Warga Umbul Kapuk, Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Tanjungkarang Timur Bandar Lampung, menagih janji kompensasi dari pihak pengelola Holiday Inn yang disebut telah disampaikan sejak awal pembangunan. Namun, hingga 2026, kompensasi yang dijanjikan kepada warga terdampak belum pernah terealisasi.
Menurut keterangan warga, sebelum pembangunan dimulai, pihak perusahaan melalui perwakilan yang berkomunikasi dengan masyarakat menjanjikan bantuan sebesar Rp250 ribu per bulan untuk setiap kepala keluarga (KK) yang tinggal di sekitar tembok pembatas dan warga sekitar. Namun, janji tersebut hingga kini belum diterima warga.
“Dari mulai berdiri hotel itu belum pernah menerima kompensasi. Padahal dulu dijanjikan per KK Rp250 ribu setiap bulan,” ujar Rati, didampingi suaminya Sudi, warga setempat, Minggu (5/4/2026).
Ia juga mengakui, warga yang berbatasan tembok setiap hari raya idul fitri mendapat THR berupa beras 5 Kg, terigu 1 kg, minyak 1 kg, sirup 1 botol, dan gula 1 kg.
“Kalau kata yang lain dapat THR dari Hotel, di hari raya Idul Fitri ini, tapi saya gak nerima. Waktu itu saya gak ada di tempat karena lagi berobat, ” ucapnya.
Selain persoalan kompensasi, warga juga mengeluhkan dampak lingkungan yang mereka rasakan sejak berdirinya hotel. Mereka mengaku hidup dalam kekhawatiran akan potensi longsor, runtuhan pohon, hingga kerusakan bangunan akibat aktivitas di area perusahaan.
Runtah, warga lainnya yang tinggal di rumah sederhana berukuran 2×6 meter bertembok geribik bersama anaknya yang memiliki keterbatasan fisik, mengungkapkan pengalaman traumatis akibat kejadian runtuhan pohon berapa tahun lalu yang hanya di bantu oleh pihak hotel tiga atap Asbes karena menimpa bagian rumahnya.
“Kalau hujan, air selalu merembes ke dalam rumah. Kami jadi takut, selalu was-was, seperti berapa tahun lalu rumah di bagian kamar ketimpah pohon pepaya besar hanya diganti yang tadinya Asbes, jadi diganti Seng kaleng dari manajemen hotel,” katanya.
Ia juga mengungkapkan bahwa kondisi tersebut semakin memperburuk situasi keluarganya yang sudah rentan secara ekonomi dan sosial.
Di sisi lain, muncul pula keluhan terkait aturan lingkungan setempat. Yang mana peraturan itu diduga untuk menutup nutupi kinerja jurnalis saat investigasi dilapangan. Pungut, didampingi Paino, membenarkan adanya ketegangan antara warga dan pengurus RT 09 terkait kewajiban pelaporan tamu.
“Kami sering berdebat, karena setiap ada tamu yang datang apalagi minta tanda tangan harus lapor RT dulu,” ujarnya.
Warga juga mendesak adanya transparansi dari pihak-pihak yang terlibat dalam kesepakatan awal antara masyarakat dan perusahaan. Mereka menilai hingga saat ini tidak ada keterbukaan informasi yang jelas.
“Kami minta ada keterbukaan, jangan terkesan ditutup-tutupi. Kami juga berharap Gubernur, Wali Kota, hingga Polda Lampung segera menindaklanjuti masalah ini,” ujar warga lainnya.
Sementara RT 09 Kelurahan Kebun Jeruk Puji membantah adanya perjanjian kompensasi Rp 250 ribu perbulan tersebut.
“250 ribu itu gak pernah ada perjanjian lo. Coba saya tanya keluarganya ya,” singkatnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen hotel Holiday Inn belum dapat di konfirmasi terkait tuntutan warga maupun kondisi di lapangan. (**)




















