BANDARLAMPUNG � Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Keluarga Besar Mahasiswa (KBM) Universitas Lampung (Unila), akhirnya bicara. Ini mensikapi penahanan Maruli Hendra Utama, S.Sos, M.Si lantaran mengkritik Rektor Unila Prof. Dr. Ir. Hasriadi Mat Akin, M.P. beserta Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisip) Unila, Dr. Syarief Makhya, M.Si.
Mereka pun ikut menyorot penahanan terhadap Maruli, Dosen Sosiologi Fisip Unila yang dinilai berlebihan. Lebih-lebih penahanan dinilai bisa membawa citra negatif bagi Perguruan Tinggi (PT) atau kampus Unila di tingkat nasional.
�Karenanya kami juga sangat menyesalkan mengapa ini bisa terjadi,� tegas Herwin Saputra, Presiden BEM KBM Unila, belum lama ini.
Karenanya lanjut Mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Unila, pihaknya kini sedang melakukan pengkajian terhadap pristiwa ini.
�Secepatnya hasil kajian dan rekomendasi masalah ini akan kami sampaikan ke pihak rektorat agar dapat direspon dan ditindaklanjuti,� harapnya.
Seperti diberitakan adanya penahanan Maruli Hendra Utama lantaran mengkritik Rektor Unila Hasriadi Mat Akin beserta Dekan Fisip, Syarief Makhya, mendapat sorotan. Mereka menyesali mengapa penahanan bisa terjadi. Alasannya penerapan hukum pidana apalagi untuk kasus �sesederhana� ini harusnya bisa menjadi alternatif terakhir.
�Tindakan penahanan dan menjebloskan tersangka hanya gara-gara mengkritik pimpinan perguruan tinggi adalah tindakan yang over dan berlebihan. Reaksi yang mengabaikan etika keilmuan di perguruan tinggi,� tegas Sopian Sitepu, S.H., M.H., M.Kn.
Adokad yang memimpin Kantor Hukum SOPIAN SITEPU & PARTNERS yang memilih mundur dari status Aparatur Sipil Negara (ASN) Unila inipun menyesali mengapa kasus ini bisa terjadi.
�Sebagai mantan dosen yang juga pernah mengabdi pada Fakultas Hukum (FH) Unila saya menyesalkan adanya pelaporan hingga berujung pada penahanan terhadap tersangka Maruli,� tegasnya lagi.
Mengapa ? Karena menurut mantan Ketua Bidang Bantuan Hukum pada Bidang Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Unila ini, seorang pimpinan institusi, apalagi sekelas rektor atau dekan, harusnya dapat melakukan upaya mendidik dan mengayomi. Jika memang ada yang berbeda, misalnya ada yang mengkritik harusnya disikapi secara dewasa dan bijaksana.
�Sama hubungannya seperti ayah dengan anak. Harus bijak memberikan sanksi. Tidak boleh over langsung melapor ke aparat penegak hukum. Apalagi ini dunia pendidikan, dunia akademisi dan intelektual. Ini menandakan tidak adanya hubungan batin, hubungan emosional antara pimpinan dan staf. Dan yang dirugikan tentunya adalah nama baik kampus Unila secara umum,� tuturnya kembali.
Maruli sendiri dijebloskan ke penjara Rutan Wayhui setelah dilaporkan dekannya, Syarief Makhya. Dalam perkara ini, Maruli dituduh melakukan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik. Yakni penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media sosial (facebook). Atas perbuatannya, dia dijerat pasal 51 (2) jo pasal 36 UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Kedua pasal 45 (3) jo pasal 27 (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang perubahan UU No. 11 Tahun 2008. Dan ketiga pasal 311 (1) KUHP. Serta keempat pasal 310 (2) KUHP.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Lampung Agus Priambodo, kasus ini dimulai tahun 2014 saat Maruli menyerahkan uang Rp20 juta kepada Dadang Karya Bakti yang kini menjabat sebagai Wakil Dekan (Wadek) III Fisip Unila. Ketika penyerahan uang pada waktu itu status Dadang sebagai anggota KPU Metro. Tujuannya mengamankan posisi paman terdakwa yang hendak menjadi anggota legislatif. Tapi ternyata pamannya gagal jadi anggota legislatif dan uang tak dikembalikan.
Beberapa waktu kemudian, terdakwa bertemu Dadang yang waktu itu telah menjadi Senat Unila. Terdakwa pun melapor ke Syarief Makhya, Dekan Fisip Unila. Laporan tak ditanggapi oleh sang Dekan.
Merasa kesal, terdakwa memposting status di Facebook yang menyebut Wadek III Fisip Unila yaitu Dadang Karya Bakti sebagai �bandit�. Kemudian Dekan Fisip Unila, Dr. Syarief Makhya disebut �senyum bandit� dan Rektor Unila, Prof. Dr. Ir. Hasriadi Mat Akin, M.P. sebagai �bandit tua�. Atas perbuatannya ini, terdakwa dilaporkan oleh Syarief Makhya ke Polda Lampung.(red)