BANDARLAMPUNG – Sidang tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan dana participating interest (PI) 10 persen Wilayah Kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) di PT. Lampung Energi Berjaya (PT LEB), Rabu (11/2) kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang. Agendanya pembacaan eksepsi atau nota keberatan Penasehat Hukum (PH) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam eksepsinya PH ketiga terdakwa M. Hermawan Eriadi, Ssi. MSi. Bin Nurdin (Direktur Utama PT. LEB), Budi Kurniawan, ST. Bin Muhamad Yusuf Idrus (Direktur Operasional PT. LEB) dan Heri Wardoyo, S.H,M.H. Bin (alm) Moentolib Hadiprayitno (Komisaris PT. LEB) menilai surat dakwaan JPU tak cermat karena tidak menguraikan secara jelas perbuatan pidana yang dituduhkan. Selain itu PH juga menilai jika uraian dakwaan jaksa tanpa disertai fakta hukum berupa keterangan saksi. Tapi hanya merupakan asumsi.
PH pun beranggapan surat dakwaan jaksa cacat yuridis dan tak memenuhi syarat materiil. Karenanya harus dinyatakan batal demi hokum.
Atas eksepsi ini, majelis hakim PN Tanjungkarang menunda jalannya sidang hingga 18 Februari 2026. Yakni untuk memberikan kesempatan pada JPU untuk memberikan tanggapan atas keberatan para terdakwa.
Sebelumnya dalam surat dakwaan JPU di sidang perkara tipikor PT. LEB dalam pengelolaan dana PI 10% pada WK SES senilai US$ 17.286.000 (tujuh belas juta dua ratus delapan puluh enam ribu dolar AS), peran Ir. Arinal Djunaidi Bin Hi. Mursalin, juga diungkap.
Nama mantan Gubernur Provinsi Lampung Masa Jabatan Tahun 2019-2024 yang juga perwakilan Pemprov Lampung sebagai pemegang saham Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Lampung Jasa Utama (PT. LJU) ini, tertulis dalam kurun waktu bulan April 2019 sampai Desember 2025 di Kantor PT. LEB di Jalan Way Mesuji No.9 Pahoman, Kantor PT. LJU di Jalan Jendral Sudirman No. 81 dan Kantor Pemprov Lampung di Jalan Robert Wolter Monginsidi No. 69, Bandar Lampung, telah melakukan tindak pidana atau turut serta melakukan tindak pidana bersama-sama ketiga terdakwa.
Yakni secara melawan hukum telah melakukan pengelolaan dana PI 10%, secara tidak tertib, tidak taat peraturan perundang–undangan dan tidak bertanggungjawab dengan tidak memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Perbuatan ini, telah memperkaya terdakwa M. Hermawan Eriadi Rp.4,1 miliar lebih, atau orang lain Budi Kurniawan sebesar Rp.3,3 miliar lebih dan Heri Wardoyo sebesar Rp.2,77 miliar lebih.
Atau suatu korporasi yaitu PT. LJU atas pembagian dividen Tahun Buku 2022 sebesar Rp.195,98 miliar lebih dan Perumdam Way Guruh atas pembagian dividen Tahun Buku 2022 sebesar Rp.18,88 miliar lebih.
Serta PT. LEB atas dana PI 10% yang diterima dan dikelola kurang lebih Rp.33,69 miliar lebih.
Perkara ini telah merugikan keuangan negara atau ekonomi negara yakni Rp.268.760.385.500,- (Dua ratus enam puluh delapan miliar tujuh ratus enam puluh juta tiga ratus delapan puluh lima ribu lima ratus rupiah). Ini sebagaimana Laporan Hasil Audit dari Badan Pengawas Keuangan Dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung dengan surat Pengantar Nomor: PE.03.03/SR/S-919/PW08/5/2025 tanggal 29 Agustus 2025.(red)
Adapun beberapa asset Arinal Djunaidi sendiri beberapa waktu lalu telah disita Kejati Lampung dari rumah pribadinya. Aset yang disita berupa
- Kendaraan roda empat 7 unit senilai Rp 3,5 miliar
- Logam mulia 645 gram, senilai Rp 1.291.290.000
- Uang tunai berupa mata uang asing dan rupiah Rp 1.356.131.100
- Deposito di beberapa bank senilai Rp4.400.724.575
- Sertifikat tanah sebanyak 29 SHM senilai Rp 28.040.400.000
Total aset yang disita dari Arinal Djunaidi jika dinominalkan senilai Rp 38.588.545.675.(red/net)




















