SEMARANG – Persidangan perkara dugaan korupsi pengadaan biji kakao kerja sama UGM–PT Pagilaran di Pengadilan Tipikor Semarang memasuki babak akhir pembuktian. Alih-alih menguatkan dakwaan, rangkaian sidang justru menghadirkan fakta-fakta yang dinilai melemahkan konstruksi Penuntut Umum.
Sidang lanjutan Selasa (10/2/2026) terasa berbeda. Empat saksi ahli yang dihadirkan Tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa Dr. Hargo Utomo, M.B.A. dan Dr. Ir. Rachmad Gunadi, M.Si yaitu: 1. Karina Dwi N.P, SH., LL.M., M.Dev.Prac. (Adv.) – Hukum Bisnis
2. Dr. Hendry Julian Noor, S.H., M.Kn. – Hukum Administrasi (Ahli Hukum Tipikor)
3. Prof. Ainun Na’im, Ph.D., M.B.A. – Akuntansi PTNbh (Mantan Sekjen Kemenristekdikti)
4. Prof., Dr. Abdul Halim, M.B.A., Ak., CA. – Ahli Keuangan Negara (Akuntansi Sektor Publik)
membuat suasana ruang sidang berubah layaknya panggung kuliah umum. Argumentasi akademik mengalir sistematis, mengurai batas tegas antara ranah administrasi, perdata, dan pidana.
Pemandangan itu menghadirkan ironi tersendiri. UGM—yang selama ini dikenal sebagai lembaga pendidikan tinggi ternama, pencetak akademisi dan profesional andal—kini menyaksikan tiga asetnya duduk di kursi pesakitan. Lebih ironis lagi, perkara ini disebut-sebut bermula dari pelaporan yang diduga datang dari internal UGM sendiri.
Audit “Reasonable Assurance” Dipersoalkan
Juru Bicara Tim PH Rachmad Gunadi, Zainal Petir, Kembali menyoroti pengakuan auditor BPKP pada persidangan dua pekan sebelumnya yang menggunakan standar reasonable assurance.
“Reasonable assurance bukan kepastian faktual. Ketika auditor menyatakan tidak yakin atas pengiriman karena bukti dianggap tidak memadai, itu bukan berarti barang tidak ada. Namun asumsi itulah yang dipaksakan menjadi dasar dakwaan,” ujarnya mengutip keterangan ahli.
BPKP juga disebut membatasi cut-off pemeriksaan hingga Desember 2019, seolah transaksi berhenti di sana. Padahal, fakta sidang menunjukkan adanya penyelesaian kekurangan pengiriman dan retur hingga selesai pada akhir 2021, sesuai dengan surat dari Wakil Rektor UGM Bidang SDM dan Keuangan yang membawahi langsung Direktorat Keuangan, Direktorat Pengembangan Usaha dan Hukum – Kerjasama, sebagai salah satu bukti surat yang diajukan tim PH Rachmad Gunadi pada persidangan tersebut.
Diskresi Bukan Tindak Pidana
Ahli hukum administrasi negara yang dihadirkan PH menegaskan bahwa tidak setiap kebijakan yang menimbulkan persoalan administratif dapat serta-merta ditarik menjadi tindak pidana.
Merujuk UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, diskresi merupakan kewenangan sah pejabat dalam kondisi tertentu sepanjang memenuhi syarat Pasal 22 sampai dengan Pasal 30. Untuk menyatakan penyalahgunaan wewenang, harus lebih dahulu diuji parameter Pasal 17 dan Pasal 19 serta melalui mekanisme Pasal 20.
Ditimpali oleh ahli Hukum Bisnis “Melompat dari kebijakan administratif ke pidana tanpa pembuktian penyalahgunaan wewenang adalah kekeliruan serius. Pidana adalah ultimum remedium, jangan sampai kita melanggar asas geen straf zonder schuld (prinsip hukum pidana yang berarti “tiada pidana tanpa kesalahan”. Asas ini menegaskan bahwa seseorang hanya dapat dijatuhi hukuman pidana jika terbukti memiliki kesalahan, red)
Dengan demikian, jika persoalan masih dapat diselesaikan melalui mekanisme administratif atau perdata, kriminalisasi dinilai tidak proporsional. ujar Ahli Hukum Bisnis.
Status UGM dan Kerugian Negara
Perdebatan krusial juga mencuat terkait status hukum UGM. Jika pada persidangan pekan sebelumnya Ahli BPKP dan Ahli Keuangan Negara yang dihadirkan Penuntut Umum tidak secara jelas membedakan apakah UGM sebagai BHMN atau PTNBH namun Ahli yang dihadirkan PH secara tegas merujuk pada PP No. 67 Tahun 2013 jo. 2016 yang menetapkan UGM sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH), bukan lagi BHMN.
Konsekuensinya, UGM memiliki otonomi akademik dan non-akademik; pendapatan di luar APBN bukan keuangan negara; tidak masuk neraca APBN; serta audit eksternal ditunjuk Majelis Wali Amanat (MWA).
“Menyamakan PTNBH dengan BUMN atau memposisikan UGM seolah masih BHMN adalah sesat pikir hukum,”
“Jika demikian, konstruksi kerugian keuangan negara dinilai tidak bisa dibangun dengan paradigma lama,” tegas ahli Keuangan Negara.
“Jangan sampai terjadi kriminalisasi namun dianggap hal yang enteng dengan alasan hanya perbedaan point of view-nya saja” tutur Ahli Administrasi Negara menutup keterangan para ahli.
Wanprestasi atau Korupsi?
Isu pembayaran sebelum barang diterima juga menjadi sorotan. Ahli akuntansi menjelaskan bahwa dalam praktik akuntansi, pembayaran sebelum barang diterima dicatat sebagai piutang—hak untuk memperoleh barang. Transaksi dianggap selesai saat kewajiban dipenuhi.
Hukum perdata, lanjutnya, menyediakan mekanisme penyelesaian seperti renegosiasi, perjumpaan utang, hingga pembayaran oleh pihak ketiga (Pasal 1382 KUHPerdata). Jika solusi perdata telah ditempuh dan tidak ada niat jahat, unsur pidana dinilai sulit dibuktikan senada dengan keterangan ahli Pidana yang diajukan PH pada persidangan dua pekan sebelumnya.
Menguji Fondasi Dakwaan
Dengan semakin terbukanya fakta-fakta persidangan—mulai dari perubahan angka kerugian, penyelesaian kontrak yang diabaikan, perdebatan status hukum UGM, hingga perbedaan diskresi dan penyalahgunaan wewenang—Tim PH menilai perkara ini kian menjauh dari konstruksi tindak pidana korupsi.
“Semakin sidang berjalan, semakin terang bahwa ini bukan soal kerugian negara. Ini kriminalisasi kebijakan bisnis yang dibungkus audit penuh asumsi,” tegas Zainal Petir.
Sidang selanjutnya dijadwalkan pembacaan tuntutan oleh Penuntut Umum. Pertanyaan mendasar pun mengemuka: benarkah terdapat kerugian negara dan niat jahat, atau justru perkara ini sejak awal berada dalam ranah administrasi dan perdata yang dipaksakan menjadi pidana? tegas Zainal Petir menutup keterangannya. (rls)




















