BANDARLAMPUNG � Jika Partai Gerindra melalui 2640 pengurus ranting (setingkat desa/kelurahan,red) melakukan penolakan terhadap Arinal Djunaidi sebagai Calon Gubernur (Cagub) Lampung, langkah sama ditempuh Fasni Bima. Kader dan pengurus DPD Partai Golkar Kota Bandarlampung ini terus mengagas penolakan serupa. Caranya membentuk Posko Penolakan Kader Golkar untuk Arinal Djunaidi sebagai Cagub dari Partai Golkar.

�Saya sebagai penggagas pendirian posko penolakan kader Partai Golkar untuk Arinal di cagubkan DPP tidak akan tinggal diam dan terus bergerak ke 15 Kabupaten/Kota se-Lampung. Insya Allah nasib Arinal akan sama dengan Dedy Mulyadi Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat,� tutur Fasni Bima.

Bahkan lanjut Wakil Ketua Bidang Tani dan Nelayan DPD Partai Golkar Kota Bandarlampung, dalam minggu ini pihaknya mendirikan posko di Kabupaten Pringsewu, Tanggamus, Lampung Barat dan Pesisir Barat. Ini menyusul posko sebelumnya yang telah didirikan di Kabupaten Pesawaran dan Kabupaten/Kota lainnya.
�Jadi perjuangan belum berakhir. Genderang perang justru baru dimulai. Saya tak takut di pecat. Dipecat untuk menegakan aturan lebih terhormat daripada menjadi penjilat,� tegas Fasni.

Sementara itu, Nurcholis pengurus DPD Partai Golkar Lampung yang baru-baru ini dipecat bersama Indra Karyadi Cs angkat bicara soal pemecatan dirinya. Menurutnya politisi yang berjuang menegakan aturan tidak akan gentar dengan pemecatan. Sebab, pihaknya adalah kader pejuang yang ingin Golkar maju.
�Bagi kami, jabatan bukan segalanya, melainkan alat. Tapi bagi politisi yg main aman, tentu lebih memilih diam dan membiarkan pihak luar mengobok-ngobok Partai Golkar,� jelasnya.

Kondisi ini diperparah dengan krisis kepemimpinan d level pusat. Jika sudah begini, Golkar akan hancur. Suara golkar akan menurun. Cagub dari Golkar dipastikan kalah. Sebab syarat kemenangan yakni konsolidasi sudah tercabik.

�Penyebabnya penyakit pragmatisme akibat politik transaksional.
Pemecatan bukan akhir segalanya. Masih banyak cara berkiprah di dunia politik. Sejarah akan mencatat kelak, siapa pejuang dan siapa pecundang,� urainya.

Untuk diketahui perjuangan Indra Karyadi Cs, akhirnya mentok. Penggiat Forum Penyelamat Kewibawaan Partai Golkar Lampung (FPKPGL) ini harus menerima nasib disingkirkan dari pengurus DPD Partai Golkar Lampung dibawah pimpinan Arinal Djunaidi. Ini menyusul terbitnya Surat Keputusan (SK) DPP Partai Golkar No: Kep-249/DPP/GOLKAR/IX/2017 tanggal 6 September 2017 tentang Komposisi dan Personalia DPD Partai Golkar Lampung masa bakti 2015-2020 (hasil perubahan).

Dalam SK ini tidak ada nama pengurus DPD Partai Golkar Lampung yang sebelumnya memprakarsai berdirinya FPKPGL. Antara lain, Indra Karyadi, Faizil Hakim, Bakdiana Kurniati, Subhan Effendi, Subadra Yani, Nurcholis, Citra Dewi, Sefi Anggraini dan beberapa nama lain. Mereka dicopot lantaran sebelumnya menggugat Mahkamah Partai atas terbitnya rekomendasi DPP Golkar kepada Arinal Djunaidi sebagai Cagub Lampung lantaran dinilai melanggar Juklak 06/2016.

Lantas apa komentar Indra Karyadi terkait terbitnya SK DPD Partai Golkar Lampung yang baru ini ?
�Tentunya saya terharu dan bangga. Baru kali ini dalam sejarah politik di Golkar, ada kader yang ingin meluruskan dan menegakkan aturan, justru diberhentikan. Ini nyata-nyata luar biasa,� tutur Indra Karyadi.

Menurut mantan Ketua DPRD Provinsi Lampung ini, apa yang dia sampaikan bersama teman-teman sebenarnya kritik membangun untuk DPP Golkar. Misalnya soal diterbitkan Surat Rekomendasi DPP ke Arinal Djunaidi yang melanggar mekanisme dan aturan yang ditetapkan DPP sendiri.
�Ini wujud arogansi, di mana DPP Golkar menutup mata terhadap pelanggaran yang mereka lakukan. Dan mirisnya, kader atau pengurus yang ingin meluruskan justru dihabisi,� terang Indra Karyadi.

Meski demikian, Indra Karyadi tidak ingin sepenuhnya menyalahkan DPP. Menurutnya usulan pemberhentian dan pencopotan merupakan usulan dari Ketua DPD Partai Golkar Lampung, Arinal Djunaidi.
�Dan jujur ini menandakan belum adanya kematangan dan kedewasaan berpolitik. Dimana lebih mudah terpancing emosi dan sikap arogansi mensikapi perbedaan dengan langsung mengusulkan pemecatan terhadap saya dkk. Padahal yang namanya politik, berbeda itu biasa,� tutur Indra Karyadi.

Karenanya Indra Karyadi berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung disaat pendaftaran cagub dan cawagub Lampung nantinya dapat selektif dan melakukan kontrol ketat. Terutama mengawal dan mensikapi hasil tes fisik dan kejiwaan cagub dan cawagub yang mendaftar.
�Ini penting untuk dicermati. Saya berharap cagub yang mendaftar di KPU nantinya benar-benar sehat baik jasmani dan rohani. Baik fisik dan mental sehingga dapat bijaksana mengambil keputusan. KPU dan Bawaslu saya minta jangan main-main soal tes fisik dan kejiwaan ini. Karena menyangkut rakyat Lampung lima tahun kedepan,� tegasnya.

Seperti diketahui Indra Karyadi bersama Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Lampung, M. Alzier Dianis Thabranie menggagas mosi tidak percaya ke Arinal Djunaidi. Alasannya Ketua DPD Partai Golkar Lampung dinilai kerap mengeluarkan kebijakan serta melakukan tindakan yang menyalahi mekanisme partai.
Menurut Alzier, sikap pembangkangan yang dilakukan Arinal terlihat saat melakukan sosialisasi sebagai Cagub Lampung. Dalam banner atau alat peraga yang dipasang ternyata Arinal tidak pernah memasang foto Ketua Umum DPP Partai Golkar, Setya Novanto.

�Pertanyaannya apakah karena Setya Novanto diduga terlibat kasus korupsi E-KTP sehingga Arinal tidak mau memasang fotonya bersama-sama. Atau karena dia hanya ingin membesarkan nama sendiri bukan membesarkan Partai Golkar. Dan ini jelas tidak benar,� tegas Alzier saat itu.
Hal senada dikatakan Indra Karyadi. Menurut Indra alasan dia menggagas mosi lebih pada tidak berjalannya roda organisasi semasa dipimpin Arinal. Misalnya agenda rapat kerja (raker) yang harus terlaksana bulan Februari lalu, tapi hingga kini tidak ada kejelasan. Lalu ada beberapa kebijakan yang tidak sesuai mekanisme AD/ART partai. Misalnya adanya resufle kepengurusan yang terkesan diam-diam dan tanpa digelar rapat pleno.

Terakhir yang fatal tidak adanya penjaringan Cagub dan Cawagub Lampung oleh Partai Golkar. Hal ini jelas melanggar Juklak 6-DPP/Golkar/2016. Padahal dalam juklak jelas diatur dalam menetapkan nama bakal cagub, DPD Golkar Lampung harus menggelar pleno. Rapat pleno ini dihadiri unsur DPP, unsur Dewan Pertimbangan DPD Golkar Lampung dan unsur DPD Golkar Kabupaten/kota. Lalu unsur pimpinan organisasi Pendiri tingkat Provinsi, unsur pimpinan organisasi yang didirikan tingkat provinsi, dan unsur pimpinan organisasi sayap tingkat provinsi. Terakhir anggota Fraksi Partai Golkar Provinsi dan unsur badan dan lembaga Partai Golkar tingkat provinsi.(red)