BANDARLAMPUNG � Sidang perdana kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Zainudin Hasan, Senin, 17 Desember 2018 di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mensinyalir jika Bupati Lampung Selatan (Lamsel) nonaktif tersebut telah menempatkan atau mentransfer uang dengan menggunakan rekening orang lain. Antara lain untuk pembelian saham Rumah Sakit Airan.
Adapun saham yang dibeli sebanyak 20 lembar senilai Rp 1 miliar ke rekening PT. Airan Raya Medika di BRI nomor 009801003175304 atas nama anak Zainudin Hasan yang bernama Rendi Zenata.
Kemudian penyetoran kedua dilakukan di Tower 88 Kota Kasablanca sebesar USD200.000 (dua ratus ribu dolar Amerika Serikat) untuk pembelian 55 lembar saham. Oleh dokter Chinta Ariestassia uang itu lalu ditukar kemata uang rupiah sebesar Rp 2,78 miliar lebih. Dengan demikian total saham yang dimiliki terdakwa Zainudin Hasan di PT. Airan Raya Medika sebanyak 77 lembar saham. (red)