BANDARLAMPUNG � Sidang perdana kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Zainudin Hasan, Senin, 17 Desember 2018 di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mensinyalir jika Bupati Lampung Selatan (Lamsel) nonaktif itu telah menempatkan atau mentransfer uang dengan menggunakan rekening orang lain.
Antara lain untuk membeli sebuah villa di Tegal Mas seluas 1000m2 di Kecamatan Padang Cermin Kabupaten Pesawaran dari saudara Thomas Azis Riska.
Untuk menyelesaikan pembayaran pembelian villa tersebut, terdakwa melalui orang dekatnya telah memberikan uang sebesar Rp500 juta pada tanggal 25 April 2018. Lalu Rp400 juta pada tanggal 10 Juni 2018. Kemudian tanggal 11 dan 12 Juni 2018 memberikan lagi Rp200 juta dan Rp150 juta. Terakhir tanggal 17 Juli 2018 memberikan lagi Rp200 juta.
Adapun uang untuk pembayaran villa tersebut diduga merupakan uang yang berasal dari para rekanan proyek di Lamsel.(red)