BANDARLAMPUNG � Sidang perdana kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Zainudin Hasan, Senin, 17 Desember 2018 di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang. Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mensinyalir jika Bupati Lampung Selatan (Lamsel) nonaktif tersebut telah menempatkan atau mentransfer uang dengan menggunakan rekening orang lain. Antara lain untuk pembelian kendaraan bermotor.
Padahal uang tersebut diduga merupakan penerimaan imbalan (fee), gratifikasi maupun keuntungan yang diperoleh dari ikut serta secara langsung ataupun tak langsung dari pelaksanaan proyek di Dinas PUPR Lamsel. Uang yang diperoleh ini patut diduga merupakan hasil tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan jabatannya sebagai Bupati Lamsel.
Adapun kendaraan bermotor yang dibeli oleh terdakwa yakni, New Xpander 1.5 L (4×2) Ultimate AT Warna Putih B-2789 SZQ seharga Rp248,3 juta. Lalu New Xpander 1.5 L (4×2) Ultimate AT Warna Putih B-2905 SZT seharga Rp243,8 juta. Kemudian Mitsubishi All New Pajero Sport Dakar 4×4 A/T warna hitam B-1664 SJQ harga OTR Rp623 juta.
Selanjutnya Mercedes Benz CLA 200 AMG B-786 JSC seharga Rp778 juta. Lalu Harley Davidson Motor Merk Harley Davidson warna putih B 6116 SS seharga Rp570 juta.
Kemudian pembayaran uang muka leasing mobil Toyota Vellfire sebesar 30% dari harga Rp1,4 miliar sebesar Rp420 juta. Terakhir membeli Mercedes Benz S400 L AT B 2143 SBV seharga Rp1,75 miliar yang dibayar cash dalam bentuk mata uang asing USD100.000 (seratus ribu dolar Amerika Serikat) dan dalam bentuk rupiah sebesar Rp400 juta. (red)