BANDARLAMPUNG�- Bupati nonaktif Lampung Selatan (Lamsel), Zainudin Hasan disebut menerima uang Rp100 miliar, yang diduga berasal dari suap. Uang sebanyak itu disebut diperoleh Zainudin Hasan selama 2 tahun lebih menjabat sebagai bupati sejak Februari 2016.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada�Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)�sudah menyiapkan dakwaan terhadap Bupati nonaktif Lampung Selatan (Lamsel), Zainudin Hasan. Adik kandung dari Ketua MPR RI, Zulkifli Hasan itu bakal didakwa menerima suap, konflik kepentingan dalam pengadaan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Nominal uang yang diterima Zainudin dari hasil kongkalikong fee proyek di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Lamsel, memiliki perbedaan mencolok dibanding sebelumnya. Jika sebelumnya hasil dugaan korupsi Zainudin disebut Rp 57 miliar, jumlahnya kini melonjak jadi Rp 100 miliar.
Jumlah itu diperoleh selama Zainudin menjabat sebagai bupati Lamsel.
Zainudin Hasan dilantik sebagai bupati Lamsel pada Februari 2016.
Ia kemudian terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Juli 2018.
Juru Bicara KPK,�Febri Diansyah�mengatakan, dugaan total penerimaan suap dan gratifikasi dari sejumlah pihak selama Zainudin menjabat bupati mencapai Rp100 miliar. “Sebagian di antaranya diubah menjadi aset atas nama pihak lain ataupun diri sendiri,” kata�Febri Diansyah, di Jakarta, Senin (10/12) lalu.
Zainudin merupakan satu dari empat orang yang terjaring OTT tim penyidik KPK pada 26 Juli silam. Ia diduga terlibat korupsi fee proyek di Dinas PUPR Lamsel. Tiga orang lainnya adalah anggota DPRD Lampung Agus Bhakti Nugroho, Kadis PUPR Lamsel Anjar Asmara, dan rekanan bos CV 9 Naga Gilang Ramadhan.
Belakangan, Zainudin juga dijerat TPPU senilai Rp 57 miliar. KPK pun telah menyita sejumlah aset Zainudin. Antara lain, mobil Vellfire, Harley Davidson, speed boat, serta tanah dan bangunan di berbagai tempat.
Febri mengungkapkan, saat ini, jaksa penuntut KPK telah menerima jadwal sidang perdana Zainudin di PN Tipikor Tanjungkarang. Zainudin akan duduk di kursi pesakitan pada Senin 17 Desember 2018, (hari ini,red).
“ZH (Zainudin) akan didakwa secara kumulatif melakukan suap, konflik kepentingan dalam pengadaan, gratifikasi, dan pencucian uang,” kata Febri
Sementara itu, Humas PN Tipikor Tanjungkarang, Mansyur Bustami mengatakan, berkas Zainudin terdaftar dengan Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2018/PN Tanjungkarang. Sidang itu akan ditangani oleh lima orang hakim, yang dipimpin langsung Ketua�PN Tanjungkarang, Mien Trisnawaty.
“Ketua majelis hakim perkara Zainudin Hasan adalah Ibu Ketua (PN Tanjungkarang), Mien Trisnawaty. Anggotanya empat, termasuk saya, Pak Samsudin, Pak Baharudin Naim, dan Bu Tina,” ujarnya.
�Zainudin Hasan sendiri kini telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Bandar Lampung, atau LP Rajabasa.(tribun/net)