GEDONGTATAAN�� Polres Pesawaran terus melakukan penyelidikan kasus dugaan penjualan tanah di Dusun Suka Marga Desa, Kecamatan Gedongtaan, Kabupaten Pesawaran seluas 9.465 M2 yang diperuntukan buat pembangunan rumah adat. Sedikitnya sudah 12 saksi yang telah menjalani pemeriksaan. Mereka adalah Tubagus Agus Hasan, Firman Rusli, Dalom Dani, dan M. Alzier Dianis Thabranie. Lalu Adhitya Desilma Putra, Alandes, Mustika Bahrum dan Risodar. Terakhir, Wendi Melfa dan Destiara Ismail.
�Itu berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan yang kami terima dari pihak penyidik Polres Pesawaran,� terang saksi pelapor, Mualim Taher, kemarin.
Karenanya, Mualim Taher yang juga merupakan tokoh masyarakat Kabupaten Pesawaran ini mendesak polisi segera menetapkan nama-nama tersangka yang terlibat. Tujuannya agar yang bersangkutan dapat mempertanggungjawabkan perbuatan.
�Bila perlu segera tahan, agar para tersangka yang terlibat tidak kabur. Sementara, terkait keberadaan tanah adat yang dijual, kami minta dipasang police line dan ditetapkan dalam kondisi status quo, sehingga tidak menghambat jalannya penyidikan,� tegasnya.
Sebelumnya diketahui, seiring belum adanya perkembangan yang berarti terkait penanganan kasus ini, tokoh masyarakat Lampung yang juga calon anggota DPD RI Dapil Lampung, berinisiatif menemui dan bersilaturahmi dengan Kapolda Lampung, Irjen. Purwadi Arianto.
�Belum lama ini, saya sudah menemui Kapolda Lampung, Irjen. Purwadi Arianto menyampaikan penanganan kasus ini di Polres Pesawaran yang terkesan jalan ditempat. Sebab hingga kini belum ada tersangka yang ditetapkan terhadap pihak yang terlibat, agar dapat dibui (penjara,red) dan dimintakan pertanggungjawabannya,� tegas Alzier.
Ternyata tak hanya kasus penjualan tanah adat yang disampaikan Alzier ke Kapolda Lampung. Pada kesempatan itu, Alzier juga mengaku mengadukan soal keluhan masyarakat terkait kegiatan cetak sawah Dinas Pertanian dan Peternakan di Kecamatan Waylima, Kedondong dan Waykhilau yang diduga fiktif.
�Intinya dalam pertemuan ini, saya mohon atensi dan perhatian Kapolda Lampung, Irjen. Purwadi Arianto agar jajaran kepolisian serius menangani kasus-kasus tersebut. Alhamdulillah, kapolda merespon dan berjanji memberikan atensi penuh dalam penanganan kasus tersebut oleh jajarannya,� terang Alzier.
Kasus dugaan penjualan tanah di Dusun Suka Marga Desa, Kecamatan Gedongtaan ini dilaporkan tokoh adat yang juga mantan anggota DPRD, Mualim Taher ke Polres Pesawaran. Ini sesuai surat tanda terima laporan nomor LP/B-298/VI/2018/Polda LPG/RES PESAWARAN, 3 Juli 2018.
Menurut Mualim, kasus ini bermula dari adanya hibah uang sebesar Rp150 juta oleh M. Alzier Dianis Thabranie tahun 2003. Hibah ini diberikan untuk membeli sebidang tanah di Dusun Suka Marga, Desa Gedong Tataan, Pesawaran seluas 9.465 M2 untuk pembangunan rumah adat.
Namun dalam perjalanannya, tanpa sepengetahuan Alzier dan tokoh masyarakat Pesawaran, di lokasi justru dibangun rumah sakit Pesawaran.�Sementara balai adat, malah dibangun di lokasi lain di Desa Kuta Dalam, Kecamatan Waylima yang letaknya terpencil dan jauh dari pusat keramaian.
�Karenanya kami melaporkannya ke polisi guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan serta menyeret dan menetapkan pihak yang terlibat sebagai tersangka,� tegas Mualim Taher.
Selain melaporkan kasus penjualan tanah adat, Mualim Taher juga menyoal keluhan masyarakat tentang kegiatan cetak sawah di Kecamatan Waylima, Kedondong dan Waykhilau yang diduga fiktif.
�Jujur saja saya juga mempertanyakan, kemana kegiatan cetak sawah sampai sekarang tidak ada rupanya.�Sementara anggarannya sekitar Rp7 milyaran,� tambahnya Mualim Taher.
Mualim Taher pun mengaku jika, dia sebenarnya sudah mendatangi DPRD untuk mempertanyakan kegiatan cetak sawah. Sebab, kata dia, permasalahan ini belum ditindaklanjuti ke penegak hukum. �Kita lihat dulu bagaimana DPRD menanggapi permasalahan ini. Apabila DPRD tidak bisa menyelesaikan maka kita akan laporkan ke penegak hukum, khususnya Polda Lampung,� bebernya.(red)