BANDARLAMPUNG – Terbitnya Surat Keputusan (SK) nomor 0234 sampai dengan 0258/K BAWASLU/HK 01.01/V/2017 tanggal 24 Mei 2017 tentang penetapan anggota tim seleksi (timsel) calon anggota Bawaslu Provinsi masa jabatan 2017—2022 mendapat kritik dari Herman HN. Walikota Bandarlampung menuding beberapa nama yang tercantum menjadi timsel terkesan tidak netral. Untuk itu, bakal calon gubernur (bacagub) yang telah mendaftarkan diri lewat PDI Perjuangan ini meminta elemen masyarakat berperan aktif. Caranya mengawasi secara ketat kinerja timsel saat melakukan penjaringan anggota Bawaslu Lampung.
“Saya ingin pemilihan gubernur (pilgub) Lampung 2018 nanti berjalan jujur dan adil (jurdil). Dan proses jurdil ini dapat dilihat dari komposisi anggota Bawaslu Lampung sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dalam melakukan pengawasan,” tutur Herman, saat menerima kru redaksi di rumah dinasnya, belum lama ini.
Namun demikian Herman sedikit ragu setelah melihat beberapa nama komposisi timsel yang terbentuk yang tugasnya menjaring anggota Bawaslu. Rata-rata mereka memiliki kedekatan dengan petahana dalam hal ini Gubernur Lampung, Ridho Ficardo. Bahkan disinyalir ada beberapa nama calon anggota Bawaslu yang telah diplot dan dititipi agar lolos meski proses penjaringan belum dilakukan.
“Apalagi dari beberapa nama timsel itu, mereka ini yang seperti kurang senang dengan saya. Suka mengkritik kebijakan saya sebagai Walikota Bandarlampung, tanpa argumen dan solusi yang jelas. Jujur saya ragu terhadap sikap independen dan kredibilitas mereka,” tegas Herman lagi.
Karenanya Herman mengajak semua elemen masyarakat, baik itu LSM, akademisi, kalangan legislatif, termasuk aparat penegak hukum, serta para bakal calon gubernur (bacagub) lain untuk bersikap kritis. Yang dengan mengawasi dan mengawal secara ketat proses seleksi Bawaslu nantinya. Jangan sampai himbau Herman, malah proses seleksi dijadikan bancakan (bagi-bagi) dan justru menjaring calon-calon yang tidak independen dan kredible.
“Kalau ini yang terjadi maka cita-cita Pilgub Lampung berjalan jurdil dapat kita raih. Tapi sebaliknya jika tidak, dia berpotensi menimbulkan protes, kegaduhan dan lain-lain. Ini yang harus kita cegah bersama-sama jangan sampai terjadi,” tambah Herman.
Seperti diketahui Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Abhan telah mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan anggota tim seleksi (timsel) calon anggota bawaslu provinsi masa jabatan 2017—2022.
Di dalam SK nya, Abhan menjelaskan, penetapan timsel sesuai amanat pasal 95 ayat (4) UU No 15 Tahun 2011 tentang penyelenggara pemilihan umum dan pasal 9 ayat (1) peraturan Bawaslu nomor 10 tahun 2012. Isinya tentang pembentukan, pemberhentian, dan penggantian antar waktu Bawaslu provinsi, panitia pengawas pemilihan umum (panwaslu) kabupaten/kota, panitia pengawas pemilihan umum kecamatan (panwascam), pengawas pemilihan umum lapangan, dan pengawas pemilihan umum luar negeri sebagaimana telah diubah beberapa kali. Terakhir dengan peraturan Bawaslu nomor I tahun 2016 tentang perubahan keempat peraturan Bawaslu nomor 10 tahun 2012. Yakni tentang pembentukan, pemberhentian, dan penggantian antar waktu bawaslu provinsi, panwaslu kabupaten/kota, panwascam, pengawas pemilihan umum lapangan, dan pengawas pemilihan umum luar negeri menyatakan, bahwa anggota bawaslu provinsi ditetapkan dengan keputusan Bawaslu.
Untuk Lampung sendiri, timsel calon anggota Bawaslu Lampung yaitu Budiono (akademisi), Rudi Lukman (akademisi), Ari Damastuti (tokoh masyarakat), Robi Cahyadi Kurniawan (Akademisi) dan Idrus Ruslan (akademisi).(red)