TUBABA – Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat bersama Polsek Tumijajar mengamankan SR (56) atas sangkaan melakukan pencabulan pada anak di bawah umur. Mirisnya, korbannya adalah cucunya sendiri.

Berkat kesigapan Personil Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tubaba bersama Anggota Reskrim Polsek Tumijajar, dalam waktu kurang dari 1 X 24 jam, tersangka berhasil ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.

“SR (56) merupakan warga Desa Braja Emas Kecamatan Way Jepara Kabupaten Lampung Timur, sedangkan korban berinisial DN (12) Warga Tiyuh Margodadi Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tubaba,” jelas Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sendi Antoni, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Juherdi Sumandi S.H., M.H.

Kejadian bermula pada hari Selasa, 3 Maret 2026 sekira pukul 05.00 WIB, di sebuah rumah yang terletak di Tiyuh Margodadi Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat. Korban menceritakan kepada pamannya bahwa dirinya telah mengalami kejahatan seksual yang dilakukan oleh kakek tirinya (Tersangka).

“Berbekal informasi yang di peroleh dari korban, pamannya pun berusaha menanyakan kejadian itu kepada tersangka. Akan tetapi tersangka justru marah dan menyangkal telah melakukan tindakan asusila kepada korban.

Karena paman korban merasa tersangka tidak jujur akhirnya dirinya menceritakannya kepada aparatur desa setempat, dan kemudian paman korban disarankan untuk melaporkannya kepada pihak berwajib.

“Lalu paman bersama ibu dan korban melaporkan kejadian itu ke Polres Tulang Bawang Barat,” jelasnya, Kamis (05/03/26).

Selanjutnya, setelah mendapatkan laporan, Tim gabungan Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tubaba bersama Anggota Reskrim Polsek Tumijajar melakukan penangkapan kepada tersangka di rumahnya di Desa Margodadi Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tubaba tanpa perlawanan. Setelah diinterogasi tersangka pun mengakui perbuatannya.

“Lalu tersangka dibawa ke Mapolres Tubaba guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka terancam Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun dan minimal 10 Tahun penjara,” tutup Kasat Reskrim *(hms/za)