BANDARLAMPUNG – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tentang Pengelolaan Belanja Daerah Tahun 2025 pada Pemkot Bandarlampung, mengungkap temuan pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Bandarlampung yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan Belanja Daerah TA 2025.

Pertama pada aspek pelaksanaan atas belanja pengadaan bahan material di Dinas Pekerjaan Umum, terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp48.729.525,00. Kemudian ketidaksesuaian harga sebesar Rp169.183.914,00. Lalu  ada juga denda keterlambatan belum dikenakan sebesar Rp22.044.181,80, sehingga menyebabkan kelebihan pembayaran kepada penyedia jasa konstruksi sebesar Rp217.913.439,00 atas paket pengadaan material, dan kekurangan  penerimaan denda keterlambatan yang belum dikenakan sebesar Rp22.044.181,80.

Pada  realisasi belanja tak terduga terdapat keterlambatan penyetoran sisa dana yang tidak terpakai dari OPD terkait, pelaksanaan pekerjaan tidak memiliki perencanaan yang memadai, kekurangan volume sebesar Rp368.523.682,41, dan ketidaksesuaian spesifikasi kontrak sebesar Rp1.426.178.581,99 atas 25 paket pekerjaan Belanja Tidak Terduga pada Dinas PU, sehingga menyebabkan kelebihan pembayaran kepada penyedia jasa konstruksi sebesar Rp1.794.702.264,16 atas 25 paket pekerjaan yang dilaksanakan.  

Hal tersebut disebabkan antara lain, Kepala Dinas PU selaku Pengguna Anggaran tidak optimal dalam mengawasi pelaksanaan kegiatan pada satuan kerjanya serta PPK, PPTK, dan Pengawas Teknis kurang cermat menguji perhitungan volume dan  spesifikasi hasil pekerjaan sebagaimana dipersyaratkan untuk penerimaan hasil  pekerjaan; dan Penyedia jasa tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak. 

Atas permasalahan tersebut, Wali Kota Bandar Lampung melalui Kepala Dinas PU menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan akan menindaklanjuti sesuai rekomendasi. (red)