BANDAR LAMPUNG – Kejati Lampung ‘memamerkan’ uang sebesar Rp7.811.514.114 yang dieksekusi dari kasus korupsi Pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung (Tol Terpeka).

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Budi Nugraha, S.H., M.H., Kamis (16/04/2026) mengatakan, eksekusi uang pengganti bernilai fantastis ini terkait dengan perkara tindak pidana korupsi pada kegiatan Pembangunan Jalan Tol Terbanggi Besar – Pematang Panggang – Kayu Agung (Tol Terpeka) khususnya pada STA. 100+200 s/d STA. 112+200 di Provinsi Lampung untuk Tahun Anggaran 2017 hingga 2019.

“Langkah eksekusi ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas Amar Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor: 58/PID.SUS-TPK/2025/PN.TJK tertanggal 25 Februari 2026 atas nama Terpidana Tujuanta Ginting (TG) anak dari SG. Putusan tersebut saat ini telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde),” katanya.

“Adapun perkara tindak pidana korupsi ini merupakan hasil produk penyidikan yang sebelumnya dilakukan secara intensif oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung,” tambahnya.

Budi menerangkan, mekanisme pelaksanaan eksekusi uang pengganti tersebut dilakukan dengan cara pemindahbukuan.

Dana senilai Rp7,8 miliar lebih tersebut ditransfer langsung dari Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) milik Kejaksaan Negeri Mesuji menuju ke rekening resmi milik PT. Waskita Karya (Persero), Tbk.

“Lebih dari sekadar penghukuman badan, fokus utama penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan saat ini adalah memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara yang berkeadilan, demi terwujudnya kemakmuran rakyat, khususnya bagi masyarakat di Provinsi Lampung,” pungkasnya.

(Iman/Rilis)