BANDAR LAMPUNG – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bersatu menggelar aksi demo di kantor Kejaksaan Tinggi Lampung, Selasa (14/4/2026).

Mereka menuntut penegak hukum segera mengusut dan menindak dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan mantan Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona.

Massa aksi menyampaikan kekecewaan setelah permohonan audiensi mereka dengan pihak Kejati Lampung ditolak. Mereka mendesak agar aparat penegak hukum segera menetapkan tersangka berdasarkan aliran dana yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi SPAM Pesawaran 2022.

Koordinator lapangan aksi, Rustam Efendi, menegaskan bahwa masyarakat tidak ingin terus berada dalam ketidakpastian hukum.

“Kami masyarakat Pesawaran jangan diombang-ambing, jangan dibuat abu-abu. Itu sudah jelas TPPU, tas Branded Bupati Nanda Indira disita Kejati Lampung, kok sampai saat ini tidak terungkap,” ujar Rustam di lokasi aksi.

Ia juga menyoroti adanya penyitaan sejumlah barang mewah yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut, termasuk yang dikaitkan dengan Nanda Indira. Menurutnya, hal itu semakin memperkuat dugaan adanya praktik TPPU yang harus diusut secara transparan.

“Masyarakat Pesawaran meminta keterbukaan seterang-terangnya dari Kejati Lampung, termasuk mengungkap aktor intelektual di balik Dendi Ramadhona dan Nanda Indira,” tambahnya.

Lebih lanjut, Rustam menyatakan akan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi apabila tidak ada perkembangan signifikan dari Kejati Lampung.

“Jika tidak ditangani, akan kami teruskan ke Kejaksaan Agung RI. Bila masih tidak ada tindak lanjut, kami akan laporkan ke KPK RI,” tegas Rustam.

Selain menyampaikan tuntutan, para peserta aksi juga menggelar doa bersama dengan bertawasul untuk para tokoh pendiri Lampung dan Pesawaran yang telah wafat, sebagai bentuk harapan agar keadilan dapat ditegakkan di daerah tersebut. (**)