BANDARLAMPUNG – Penasehat Hukum (PH) Ana Sofa Yuking, S.H., M.H., membantah keras. Ini terkait maraknya pemberitaan di media terkait statement pihak Kejati Lampung. Dimana mereka menyebut jika kliennya Arinal Djunaidi, memiliki peran aktif sebagai Gubernur yang pada saat itu menjabat dan sebagai pemegang saham pada  PT. LJU terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan Dana Participating Interest (PI) 10 % oleh PT. Lampung Energy Berjaya (PT. LEB) yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp.268.760.385.500 berdasarkan Hasil Audit BPKP Lampung.

“Peran seperti apa yang dimaksud Kejati Lampung,” ujar Ana Sofa Yuking, dari Kantor Hukum Yuking & Co. di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Selasa, 14 April 2026.

Menurut Ana status Arinal sebagai saksi yang diperiksa atas kewenangan selaku Gubernur Lampung di proses penawaran dana PI 10%, dan bukan sebagai pihak yang melakukan tipikor.

“Arinal dalam perkara ini berstatus sebagai saksi. Dimana beliau sebagai saksi dimintai keterangannya dalam kapasitasnya sebagai Gubernur Lampung yang menjabat pada saat proses penawaran dana PI 10%. Jadi Arinal bukan sebagai pelaku tindak pidana korupsi. Pada saat dana PI ditawarkan oleh SKK Migas, Arinal bertindak dalam jabatan dan tugasnya sebagai Gubernur Lampung,” tegas Ana Sofa Yuking yang sudah mendampingi Arinal sejak September 2025.

Ana, menanggapi terkait berita saat ini yang meluas yang menyatakan seakan-akan “ada peran aktif Arinal dalam dugaan kasus korupsi LEB”.

“Ini kan statement yang sangat amat menyesatkan. Peran yang mana yang dimaksud Kejati Lampung. Ini harus jelas karena Arinal sebagai Gubernur Lampung saat itu hanya menjalankan kewenangannya dalam merespon penawaran yang diberikan oleh SKK Migas atas dana PI 10%.,” ujarnya lagi.

Ana menambahkan bahwa seharusnya kita berterima kasih atas peran Arinal saat menjabat Gubernur Lampung. Sebab dengan segera ditindaklanjutinya penawaran SKK Migas atas Dana PI 10%, maka Lampung mendapatkan tambahan pemasukan daerah.

“Perlu dipahami bahwa Participating Interest (PI) 10% di Wilayah Kerja South East Sumatra (WK SES) merupakan bentuk partisipasi yang diberikan kepada pemerintah daerah dalam kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi (migas). Ketentuan ini merupakan bagian dari kebijakan nasional agar daerah yang wilayahnya menjadi daerah kegiatan migas dapat memperoleh manfaat ekonomi secara langsung. Selama ini Lampung tidak pernah mendapat dana PI 10%. Tapi di masa pemerintahan Arinal kita bisa mendapat bagian dana PI 10%, bahkan atas negosiasi yang dilakukan oleh Gubernur Arinal, Lampung mendapat bagian yang sama besarnya dengan DKI Jakarta, yakni 50:50” jelas Ana Sofa Yuking yang merupakan advokat kelahiran Lampung tersebut.

Lalu terkait dengan tuduhan adanya dugaan korupsi atas dana PI 10% sebesar 271 Miliar, Ana juga sangat menyayangkan pemberitaan yang bersumber dari statement Kejati Lampung ang bersifat sepihak dan tanpa bukti yang cukup.

“Faktanya uang PI 10% tersebut nilainya adalah sebesar USD 17 Juta yang dikonversi dengan kurs saat itu menjadi sebesar Rp 248 Milyar bukan Rp. 271 Milyar sebagaimana di klaim oleh Kejati Lampung. Dari dana 248 Milyar tersebut sudah tersalurkan dengan baik melalui pembagian deviden kepada PT. LJU sebesar 195 Miliar dan kepada PDAM Way Guruh sebesar Rp 18 Miliar. Sisanya untuk membayar gaji pegawai dan sebagai dana cadangan. Yang seluruhnya dapat dilihat di laporan keuangan dan sudah diaudit oleh Akuntan Publik. Bahkan deviden yang ditransfer ke PT LJU pun sudah dimasukan ke kas daerah sebagai Penghasilan Asli Daerah (PAD) di masa PJ Gubernur Samsudin bukan masa Arinal Djunaidi, dan ini bias dibuktikan secara hukum, bahkan sudah disampaikan juga oleh saksi di persidangan.” tegas Ana kembali.

Sehingga menjadi sebuah tanda tanya besar apa yang dipermasalahkan oleh JPU? Kerugian negara yang mana dan berapa ? Bahkan sejak pemeriksaan di kejaksaan sampai dengan pemeriksaan di persidangan pihak JPU sama sekali tidak membuktikan adanya kerugian negara atas pengelolaan dana PI 10% tersebut.

“Dana cadangan di PT. LEB pun sudah di sita oleh Kejaksaan. Anda hitung saja, dimana letak kerugiannya” tuturnya lagi.

Sebagaimana diketahui PT. LEB adalah perusahaan yang ditunjuk untuk mengelola dana PI 10% yang didirikan sejak tahun 2019. Pengelolaan dana PI 10% Secara hukum telah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016, dimana dipersyaratkan pengelolaan dana PI 10% harus ditawarkan kepada BUMD di daerah dimana eksplorasi minyak dilakukan. Kemudian SKK Migas berdasarkan Permen ESDM No. 37 Tahun 2016 menawarkan kepada Provinsi Lampung untuk menunjuk BUMD sebagai penerima dana PI 10%. Dan BUMD dalam hal ini dapat membentuk anak usaha sebagai pengelola dana PI 10%. Atas dasar itulah kemudian PT LEB didirikan yang memang khusus untuk mengelola dana PI 10%.

“Jadi jelas disini pembentukan PT LEB adalah sudah sesuai Permen ESDM No. 37 Tahun 2016, dimana PT LEB memang khusus dibentuk untuk mengelola dana PI 10% sebagaimana dipersyaratkan Permen ESDM.” Papar Ana.

“Bahwa pengelolaan dana PI 10% adalah mutlak kewenangan PT. LEB yang merupakan anak usaha dari BUMD PT LJU. Pak Arinal dalam hal ini yang saat itu menjabat sebagai Gubernur sama sekali tidak memiliki kewenangan dalam pengelolaan dana PI 10%.” pungkas Ana Sofa Yuking.

Pernyataan Kejati Lampung yang beredar saat ini adalah Arinal memiki peran aktif yang didasarkan atas uraian terdakwa Heri Wardoyo terasa janggal karena persidangannya saja masih berlangsung, kesaksian Heri Wardoyo pun belum disidangkan.

“Jadi saya mempertanyakan kenapa pihak Kejati Lampung memberikan statement sepotong-sepotong yang tidak utuh dan mendasarkan kesimpulan pada sesuatu yang belum dapat dinilai kebenarannya? Sehingga menimbulkan opini publik yang negative terhadap Klien kami Arinal Djunaidi”, ujar Ana Sofa Yuking yang merupakan advokat lulusan Universitas Lampung.

“Kita sebagai penegak hukum hendaknya paham betul dan tunduk pada asas hokum pidana cogitationis poenam nemo patitur yang artinya tidak ada seorangpun bias dihukum pidana karena apa yang dipikirkannya. Seseorang hanya dapat di hukum apabila terdapat actus reus atau ada tindakan yang nyata dari pelaku. Jika actus reus-nya saja tidak ada lantas kenapa Klien kami dipaksakan dan ditarik-tarik sebagai pihak yang seakan-akan berperan aktif dalam suatu dugaan tindak pidana hanya karena diduga memiliki niat atau melakukan intervensi atas sesuatu perbuatan yang tidak nyata ada. Ini kan penyataan yang menyesatkan, menggiring opini publik seakan- akan Klien kami selaku Gubernur Lampung saat itu memiliki niat jahat untuk melakukan korupsi. Padahal nyata-nyata tidak ada perbuatan satu pun perbuatan.  Klien kami yang masuk dalam unsur tindak pidana korupsi, bahkan sepeserpun tidak terdapat adanya aliran dana dari dana PI 10% tersebut kepada Klien kami.” tegas Ana Sofa Yuking.

Ana juga menegaskan bahwa selama proses pemeriksaan di persidangan tidak ada satupun kesaksian dari para saksi yang menyatakan adanya peran aktif Arinal Djunaidi selaku Gubernur Lampung dalam dugaan tindak pidana korupsi di tubuh LEB.

“Bahkan selama proses pemeriksaan di persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana PI 10% pada PT LEB, tidak ada satupun saksi yang menyatakan adanya peran aktif Klien kami Arinal Djunaidi atas pengelolaan dana PI 10% pada PT LEB. Termasuk soal perekrutan direksi PT LEB yang sempat dituduhkan adanya intervensi Gubernur Arinal Djunaid terbukti di pengadilan, saksi menerangkan semua sudah melalui proses seleksi terbuka yang dilakukan oleh Panitia Seleksi dan dituangkan dalam Putusan RUPS. Sama sekali tidak terdapat bukti adanya intervensi Klien kami Arinal Djunaidi.” pungkas Ana.

Seperti diketahui Kejati Lampung sebelumnya berkomitmen untuk menyelesaikan penanganan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan Dana PI 10 % oleh PT.  LEB. Termasuk juga mengungkap keterlibatan eks Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi. Dimana didalam surat dakwaan perkara tindak pidana korupsi atas nama Heri Wardoyo bin Moentolib Hadiprayitno dkk, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga telah menguraikan peran aktif Arinal Djunaidi secara lengkap. Yakni baik selaku mantan Gubernur Lampung, maupun selaku Pemegang Saham pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Lampung Jasa Utama (PT. LJU) dan PT Lampung Energi Berjaya (PT LEB). Dimana yang bersangkutan melakukan perbuatan bersama-sama dengan terdakwa Heri Wardoyo bin Moentolib Hadiprayitno (selaku Komisaris PT Lampung Energi Berjaya), M. Hermawan Eriadi bin Nurdin (selaku Direktur Utama Lampung Energi Berjaya) dan Budi Kurniawan bin Muhammad Yusuf Idrus (selaku Direktur Operasional Lampung Energi Berjaya) dalam perkara tersebut.

“Kami juga berterima kasih atas dukungan masyarakat sehingga penanganan perkara ini dapat berjalan dengan baik serta memberikan manfaat yang nyata dalam bentuk pengembalian kerugian negara secara maksimal,” terang Kasi Penkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, pekan lalu.

Pada kesempatan ini, Ricky juga mengungkap tentang keberadaan Barang Bukti (BB) yang disita dari aset Sdr. Arinal Djunaidi  senilai Rp38,5 Miliar dalam perkara Tipikor PT. LEB ini. Menurut BB itu ada dalam perkara atas nama terdakwa Heri Wardoyo bin Moentolib Hadiprayitno, dkk dan terlampir dalam berkas perkara yang saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjung Karang.

“Untuk menjaga kuantitas dan kualitas barang bukti tersebut agar tetap aman maka Jaksa Penuntut Umum melakukan penyimpanan barang bukti terkait di Gudang Khusus Barang Bukti Kejaksaan Negeri Bandar Lampung”, jelasnya.

“Klarifikasi ini kami sampaikan sebagai wujud keterbukaan informasi serta penyampaian informasi yang selengkap-lengkapnya dan sesuai fakta kepada masyarakat luas untuk dapat diketahui secara tepat, pungkas Ricky.((red/Rilis)