Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan rotasi dan mutasi terhadap 114 pejabat di lingkungan Korps Adhyaksa. Dari jumlah itu, sebanyak 65 kepala kejaksaan negeri (kajari) berganti. Mutasi dan rotasi itu tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-347/C/04/2026 tertanggal 13 April 2026. Surat itu ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Hendro Dewanto.

Dari 65 daftar Kajari yang berganti ada nama Kajari Lampung Timur (Lamtim) yang berganti.

Pejabat baru Kajari Lamtim yakni Saptono, S.H., yang sebelumnya menjabat Kajari Kotamobagu. Dia menggantikan Dr. Pofrizal, S.H., M.H., yang saat ini promosi menjadi Asisten Pembinaan Kejati Riau.

Selain Kajari Lamtim, Jabatan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Lampung juga bergeser.

Pejabat lama, Suwandi, S.H., M.Hum kini dipercaya sebagai Kepala Pusat Strategi Kebijakan Penegakan Hukum Kejaksaan Agung.

Penggantinya yang baru sebagai Wakajati Lampung adalah Teuku Rahmatsyah, S.H., M.H., yang sebelumnya menjabat sebagai Wakajati Nusa Tenggara Timur (NTT).

Mutasi tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 488 Tahun 2026 tertanggal 13 April 2026.(red)