Jakarta –�Polri menyatakan pemilik Sugar Group Company, Gunawan Jusuf berstatus terlapor terkait dugaan kasus penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus itu ditangani polisi berdasarkan laporan bekas rekan bisnisnya, Toh Keng Song.
“Status GJ (Gunawan Jusuf) masih sebagai terlapor,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, seperti dilansir�Antara, Rabu, 19 September 2018.
Atas status ini, Dedi yakin Polri bisa mementahkan gugatan praperadilan yang diajukan Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana gugatan praperadilan sudah berlangsung pada Senin, 17 September 2018.�Namun, karena perwakilan dari Bareskrim tak hadir, Hakim Ketua Kartim Haeruddin menunda sidang.
Sebelum menutup sidang, hakim memerintahkan termohon, yakni Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, untuk hadir pada sidang pekan depan, Senin, 24 September 2018.
Keyakinan Dedi didasarkan pada adanya pelaporan baru yang diajukan Toh Keng Song pada 22 Agustus 2016. “Pelapor membuat laporan baru dengan sangkaan penggelapan dan TPPU. Selama penyelidikan, penyidik mendapatkan fakta dokumen PT. Makindo yang terdapat tanda tangan identik dari Claudine (mantan istri Gunawan) serta dokumen bank transfer dari pelapor,” kata Dedi.
Ia menambahkan, ada juga data yang menyatakan benar ada transaksi uang dari pelapor ke PT Makindo. Bukti-bukti itu yang membuat Dedi optimistis Polri bisa memenangi praperadilan yang diajukan Gunawan.
Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakir, menilai seorang terlapor yang masih berstatus saksi tidak punya legal standing untuk mengajukan praperadilan. Menurutnya, belum ada kerugian yang ditimbulkan dari penyelidikan kepolisian. “Penyelidikan tidak boleh dihalangi oleh apa pun karena belum ada pihak yang dirugikan,” kata dia.
Mudzakir mempertanyakan hakim yang menerima praperadilan tersebut. “Enggak boleh ada praperadilan kalau masih penyelidikan,” kata dia.
Dengan adanya praperadilan ini, polisi otomatis tak bisa memproses kasus ini. �Ya, harus ditunda dulu sampai ada keputusan hakim,� katanya.
Sementara itu, Marx Adryan, pengacara Gunawan Jusuf, yang hadir pada sidang praperadilan belum mau berkomentar mengenai kasus yang menimpa kliennya. Ia juga tak banyak bicara mengenai permohonan praperadilan yang diajukan.
“Tidak ada komentar dulu karena belum ada sidang,” ujar Marx, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gunawan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait statusnya sebagai saksi terlapor pada kasus dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang.
Gugatan praperadilan didaftarkan pada 30 Agustus 2018 dengan nomor 102/Pid.pra/2018/PNJktSel. Kasus itu tercatat dilaporkan oleh Toh Keng Siong pada 2016. Penyidik Polri telah menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan sejak September 2016.(net)