TUBABA – Sat Narkoba Polres TulangBawang Barat (Tubaba) berhasil meringkus seorang laki-laki terduga pelaku penyalahgunaan narkoba di Tiyuh Panaragan Kecamatan Tulangbawang Tengah, Tubaba.
Kasat Narkoba AKP Nasir Eden Panjaitan mendampingi Kapolres Tulangbawang Barat AKBP Hadi Saepul Rahman S.IK mengatakan, terduga pelaku yang berinisial R (35) berstatus petani, warga RT/RW 001/004 Tiyuh Panaragan telah diduga melakukan penyalahgunaan narkoba.
AKP Nasir mengatakan, Selasa (1/12) sekira pukul 15.00 Wib, anggota Sat Narkoba Polres Tulangbawang Barat mendapatkan informasi bahwa R melakukan transaksi narkotika dirumahnya di Tiyuh Panaragan Kec.Tulangbawang Tengah. Kemudian Tim Satnarkoba dipimpin Kasat Narkoba meluncur ke sasaran.
Setelah melakukan pencarian dan dilakukan penangkapan, kemudian dilakukan pengeledahan dan ditemukan narkoba jenis sabu,pirek dan seperangkat alat hisap shabu (bong) di dalam kamar.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas, lalu ditemukanlah barang bukti berupa satu bungkus plastic klip kecil berisi serbuk putih diduga narkoba jenis sabu seberat 0,12 gram, satu tabung kaca pirek, satu korek api gas, satu botol plastic kecil warna putih terdapat selang pipet bengkok pada tutup botol di duga bong (alat hisap shabu) dan lainnya.
“Pelaku dijerat pasal 114 Ayat(1) atau Pasal 112 Ayat(1) UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana penjara lima tahun dan paling lama seumur hidup,” katanya. (zai)