JAKARTA -�Ketua Majelis Permusyaratan Rakyat (MPR)�Zulkifli Hasan�mengaku tidak kenal Gilang Ramadan tersangka kasus suap yang menjerat Bupati Lampung Selatan (Lamsel) nonaktif�Zainuddin Hasan, yang merupakan adik kandungnya. “Tidak, saya tidak kenal, saya hanya kenal adik saya,” ujar Zulkifli Hasan di Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, Selasa 18 Maret, 2018 lalu.

Dalam agenda pemeriksaan KPK, Zulkifli diperiksa sebagai saksi tersangka Gilang, pemilik CV 9 Naga, kontraktor yang menguasai proyek PUPR Lamsel. Dalam pemeriksaan, Zulkifli Hasan mengaku ditanya soal posisinya di Persatuan Tarbiyah.

“Ditanya soal kaitan saya sebagai wakil pembina Perti Tarbiyah,” ujar Zulkifli Hasan saat ditemui di Gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan, Selasa 18 Maret, 2018.

Selain itu kata Zulkifli, dia diminta menjelaskan Perti serta keterkaitan perannya dalam Rapat Kordinasi Nasional Perti di Lampung beberapa bulan lalu. Zulkifli mengaku tidak ada ditanya soal aliran dana dugaan suap kepada adiknya Zainuddin Hasan.

Zulkifli mengatakan, materi pemeriksaan terkait tugas dan fungsi dewan pembina di Persatuan Tarbiyah Islamiyah (Perti). Dalam organisasi ini, Zulkifli menjadi wakil ketua dewan pembina.

Penyidik, kata Zulkifli, juga menyinggung agenda Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Perti di Lampung. “Tadi penyidik bertanya apakah terkait dengan Rakernas Tarbiyah di Lampung, apakah dewan pembina menjadi panitia? Ya tentu tidak, karena pembina itu tidak ngurusin teknis. Bahkan tidak ikut keputusan rapat eksekutif harian,” kata Zulkifli.

“Tugas pembina itu adalah membina dan memberi nasihat, panitia tentu tersendiri,” lanjut dia.

Ia juga harus menjelaskan profil dan sejarah Perti kepada penyidik. “Lain-lain tidak ditanya, itu saja yang ditanya,” kata dia.

Sebelumnya, Zainudin pernah mengaku menerima uang dari kontraktor. Namun, ia mengatakan, uang itu akan digunakan untuk keperluan kegiatan tarbiyah. Hal itu dikatakan Zainudin sebelum menaiki mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK pada Sabtu (28/7/2018) dini hari.

Dalam kasus ini, Zainudin, anggota DPRD Lampung Agus Bhakti Nugroho dan Kepala Dinas PUPR Lamsel Anjar Asmara diduga menerima suap Rp 600 juta dari pemilik CV 9 Naga, Gilang Ramadhan. Uang itu terkait penunjukan Gilang sebagai pelaksana proyek. Sebanyak 15 proyek di Dinas PUPR itu senilai total Rp 20 miliar.

KPK menduga Gilang meminjam banyak nama perusahaan untuk setiap proyek yang dimenangkan. Meski berbeda nama perusahaan, semuanya dikendalikan oleh Gilang.

Juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya menyebutkan�Zulkifli Hasan�diperiksa untuk kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di pemerintahan Lamsel. “Diperiksa sebagai saksi selaku Wakil Ketua Pembina Tarbiyah Perti,” ujarnya.(net)