BANDAR LAMPUNG – Seorang oknum Binmas dilaporkan ke Bid.Propam Polda Lampung atas dugaan melakukan penganiayaan.
Binmas Polsek Tanjungkarang Barat Iptu DK diduga menganiaya ASA (25) hingga mengalami luka di kepala, dagu, leher, tangan dan kaki. Selain memar dan luka, sang pemuda sempat mengalami ketakutan serta kesakitan.
Orangtua korban inisial TM melaporkan Iptu DK ke Kadivpropam Polri Polda Lampung dengan surat pengaduan No. SPSP2/ 26041700021/ IV/2026/ BAGYANDUAN pada Jumat (17/4/2026), pukul 10.27 WIB.
Penasehat hukum (PH) korban, Ir. H. Syamsul Arifin, SH, MH menyesalkan anggota Polsek Tanjungkarang Barat diduga mengabaikan kondisi fisik dan psikologis yang dialami korban saat pemeriksaan atas dugaan kasusnya.
Orangtua korban inisial TM menuntut keadilan terhadap perlakuan aparat kepolisian yang diduga telah diduga main hakim sendiri. Dia yakin keadilan berpihak kepadanya agar marwah kepolisian tidak mudah digadaikan oknum polisi seperti yang diduga dilakukan Iptu DK.
TM menyerahkan barang bukti penganiayaan yang dialami putranya yang dituduh melakukan pencabulan terhadap seorang pelajar di dekat pos keamanan Hotel Marcopolo, Jl. dr. Susilo, Telukbetung Utara.
Anehnya, saat sidang di PN Tanjungkarang, ibu yang menuduh terjadi pencabulan malah meminta majelis hakim untuk tidak menghukum korban. Dia juga menyaksikan penganiayaan yang dilakukan sang aparat kepolisian.
Bahkan, sang anak yang diduga dicabuli menjalin silaturahmi dengan orangtua ASA. Orangtua prianya yang malah sempat meminta sejumlah uang damai kepada keluarga ASA dan telah dibayar separuhnya dengan alasan untuk memasukkan putrinya ke pesantren.
Namun, hingga kini, sang pelajar masih sekolah lamanya. Karena juga kasusnya berlanjut ke pengadilan, orangtua korban menahan pelunasannya. Ir. H. Syamsul Arifin dkk. sedang mempelajari kemungkinan adanya unsur pemerasan dalam kasus ini. (Helloind)




















