BANDAR LAMPUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melaksanakan pelantikan dan serah terima jabatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) dari pejabat lama ke pejabat yang baru, yaitu Kejari Lampung Barat, Kejari Tulang Bawang dan Kejari Tulang Bawang Barat bertempat di Gedung Aula Kejaksaan Tinggi Lampung, Kamis (5/3/2026).

Pelantikan dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung Danang Suryo Wibowo, SH, LLM., dan dihadiri pejabat dilingkungan Kejati Lampung.

Pelantikan Pejabat Eselon III ini berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-IV-161/C/02/2026 tanggal 11 Pebruari 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia. Mereka adalah:

1) Wahyu Hidayatullah, S.H., M.H., sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat.

2) Rolando Ritonga, S.H.,M.H., sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang.

3) Didik Sudarmadi, S.H.,M.H., sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat.

Dalam amanatnya, Kajati Lampung menegaskan bahwa jabatan merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan tidak hanya kepada pimpinan dan institusi, tetapi juga kepada masyarakat, bangsa, dan negara.

Secara khusus, Kajati Lampung menekankan kepada Kajari yang baru dilantik agar mampu memperkuat kinerja satuan kerja di daerah, meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat, serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan.

Kajati juga menekankan pentingnya optimalisasi peran Kejaksaan dalam mendukung penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, dan berorientasi pada kepentingan publik. Seluruh pejabat yang dilantik diminta untuk segera menyesuaikan diri, memperkuat koordinasi internal, serta meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan lainnya, khususnya dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, tindak pidana umum, dan pengamanan pembangunan strategis di daerah.

Sejalan dengan kebijakan Jaksa Agung Republik Indonesia, Kajati Lampung mengingatkan agar seluruh jajaran senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai Tri Krama Adhyaksa, menjaga independensi dan marwah institusi, serta menghindari segala bentuk penyalahgunaan kewenangan. Penegakan hukum harus dilaksanakan secara tegas namun tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, dan kepastian hukum.

Pelantikan dan serah terima jabatan ini diharapkan dapat memberikan energi baru dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan Tinggi Lampung, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang profesional, modern, dan terpercaya.

Kegiatan diakhiri dengan pengambilan sumpah jabatan, penandatanganan berita acara pelantikan dan serah terima jabatan, serta pemberian ucapan selamat kepada para pejabat yang dilantik.

(Iman/Rilis)