BANDAR LAMPUNG � Pelaku yang diduga menjadi predator seks anak di Wayhalim, IS (37) menggunakan kata ‘monster sebagai penyebutan alat kelamin kepada para korbannya ketika hendak merayu atau berbuat asusila.
“Tapi cuma becanda saja. Saya memang suka sama anak-anak. Jadi mereka sering main ke rumah saya. Saya bercanda aja bilang ini monster nih,” ujar IS dalam keterangan di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (9/11).
Pria berbadan besar yang keseharian bekerja sebagai juru parkir ini membantah melakukan sodomi pada bocah.
�Saya cuma ajak nonton itu (video porno) saja,” kilahnya.
Sementara Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Resky Maulana mengatakan IS diancam dengan Pasal 82 UU 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
IS diduga telah melakukan tindakan pencabulan terhadap 11 anak dibawah umur di sekitar rumah pelaku.
Penangkapan tersangka dilakukan pada Jumat (6 November 2020) dikuatkan dari hasil visum yang dilampirkan korban setelah membuat laporan ke Mapolresta Bandar Lampung.
Menurut Resky, dari hasil visum tersebut, satu dari beberapa orang korban mengalami luka di bagian tubuh (anus).
“Hasil visum yang kami terima ada benda tumpul (alat kelamin) yang menyebabkan luka pada korban,” ujar Resky.
Dikatakan Resky, pihaknya segera melakukan penangkapan setelah mengumpulkan tiga alat bukti, seperti hasil visum, keterangan korban, dan pakaian korban hingga ponsel tersangka. “Tiga alat bukti kami dapatkan,” paparnya.
Modus yang dilakukan tersangka yakni mengajak korban menonton video. Kemudian saat akan dicabuli pelaku, korban diiming-imingi uang dan dibelikan makanan hingga bujuk rayu lainnya. (lpc)